Nuh Miliarder, Sugi Tekor; Kali Pertama, Laporan Harta Pejabat ke KPK

Kalau sebelumnya hanya menjadi jutawan, Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh saat ini mengaku sudah menjadi miliarder. Itu diungkapkan Nuh dalam pembacaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di gedung KPK Kuningan kemarin (5/02).

Saya merasa sangat bahagia, yaitu bergeser dari jutawan menjadi miliarder, ujarnya setengah bercanda. Mantan rektor ITS itu lantas mengatakan, jumlah harta sebelumnya hanya jutaan. Berdasar laporan per 9 Juli 2007, total harta kekayaan pria yang akrab dipanggil Pak Nuh itu adalah Rp 1,884 miliar dan USD 6.000. Penyampaian LHKPN itu adalah kali pertama yang dilaporkan ke KPK.

Pertambahan kekayaan tersebut bukan gara-gara dia menjadi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut M. Nuh, kekayaannya itu justru didapat sebelum jadi menteri. Dia mengaku pertambahan kekayaan tersebut dari hasil kerja sebagai dosen, peneliti, dan komisaris Semen Gresik. Termasuk dari warisan, lanjutnya sambil tersenyum.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono, soal kepatuhan LHKPN, Depkominfo termasuk lembaga yang patut diapresiasi dengan persentase patuh 93,58 persen. M. Nuh mengungkapkan, LHKPN adalah pertanggungjawaban individual pejabat kepada publik dan bagian dari pencegahan korupsi. Sekarang tidak zamannya (berbuat korup, Red), korupsi telat. Ketinggalan kereta saja tidak enak, apalagi ketinggalan zaman, tambah suami Tati Suhartini itu.

Selain M. Nuh, mantan Menteri BUMN Sugiharto juga mengumumkan LHKPN miliknya kemarin. Tiga tahun jadi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu, bukannya bertambah, harta kekayaan Sugiharto malah melorot. Pada laporan per 6 Juli 2007, harta kekayaannya Rp 23,536 miliar dan USD 300.963, jauh di bawah laporan per 24 November 2004, yakni Rp 32,66 miliar dan USD 598.617.

Menurut Sugiharto, ada beberapa penyebab melorotnya nilai kekayaan itu. Pada 2004, nilai tanahnya menggunakan harga jual. Karena ada petunjuk pengisian LHKPN yang dikeluarkan KPK pada 2006, yang dicantumkan pada laporan 2007 adalah nilai NJOP yang biasanya tertera pada bukti setoran PBB, sesuai petunjuk KPK. 60 persen dari perubahan (LHKPN) disebabkan penilaian tanah dari harga pasar ke harga NJOP, padahal NJOP biasanya lebih rendah daripada harga jual, ujarnya.

Bukan hanya itu, menurunnya nilai kekayaannya juga diakibatkan perkembangan investasi. Tentu dalam investasi saya, ada yang untung, ada yang kurang beruntung. Ada harta penyertaan di sebuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang karena mengalami defisit modal, maka tentu saja harus dihapuskan, ujarnya. Namun, ada juga yang untung. Kebun kelapa sawitnya sejak 12 tahun lalu menambah jumlah kekayaannya.

Apakah kebun kelapa sawit ada kaitannya dengan BUMN? Saya sebagai petani dengan kongsi dengan beberapa direksi Medco. Tak ada sangkut pautnya dengan BUMN Perkebunan, ujar mantan direktur Medco itu, lantas menjelaskan luas tanahnya antara 900 sampai 1.000 hektare.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono, LHKPN penting artinya untuk membantu pengembalian aset (asset recovery). (ein)

Sumber: Jawa Pos, 6 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan