Nurdin Halid Bersaksi di Sidang Korupsi

Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Halid bersaksi dalam sidang kasus korupsi impor beras 60 ribu matrik ton di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Nurdin menjelaskan Inkud tidak mengetahui operasionalisasi impor beras yang dilakukan pada 2003, termasuk pembayaran bea masuk.

PT Hexatama Finindo, yang dipimpin oleh Gordianus R. Setyo Lelono, kata Nurdin, adalah mitra kerja Inkud yang mengurus operasionalisasinya. Inkud hanya mendapatkan fee Rp 750 juta.

Kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 25 miliar itu menghadirkan terdakwa Wahyono Herwanto, bekas Kepala Kantor Pelayanan Bea-Cukai Tanjung Priok I, dan Yamiral Aziz Santoso, bekas Kepala Seksi Penyidikan dan Pencegahan Bea-Cukai. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan