Nurdin Halid Didakwa Korupsi Rp 200 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Angkuow, dalam persidangan perdana terdakwa Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/12), mendakwa Nurdin telah melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 200.180.992.943.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan bersama-sama dengan kolega terdakwa yang tergabung dalam Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada tahun 1998 hingga 1999. Mereka adalah Dewi Motik Pramono, YW Kussoy, Husin Tanjung, DP Budiarthi Najib, Sigit Pramono, Amedio Mishar, Jhon Ramses, Joko Urip Santoso, dan Irsan Amir.

Menurut JPU terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan saat melakukan pengadaan minyak goreng sebesar Rp 54,3 miliar untuk Bulog.

Selain itu terdakwa secara bersama-sama juga telah melakukan pemindahbukuan ke rekening di Bank Nusa Nasional untuk keperluan pengadaan gula pasir sebesar Rp 6 miliar, dan penempatan deposito di beberapa bank sebesar Rp 110,3 miliar.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal (1) ayat (1) b jo Pasal 28 jo Pasal 34 c UU No 3 Tahun 1971 jo Pasal 43 A UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa sebagaimana diuraikan di atas. Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.

Mengenai pengurus KDI lainnya yang ikut dalam ka-sus dugaan korupsi itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan mereka diselesaikan dalam perkara terpisah. (K-11)

Sumber: Suara Pembaruan, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan