Nurdin Halid Disidik Lagi; Penyidik Langgar Kode Etik
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, pihaknya akan menyidik ulang kasus korupsi impor gula Thailand yang melibatkan mantan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Halid.
Kami ulangi lagi penyidikan. Kami akan lakukan, ujar Sutanto kepada wartawan, Kamis (29/12), seusai peringatan hari ulang tahun Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Pada Kamis lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Nurdin Halid. Majelis hakim menilai kesaksian 19 saksi yang diajukan jaksa serta berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian cacat hukum dan tidak sah. Saksi- saksi tersebut mengaku tidak pernah diperiksa dalam perkara Nurdin Halid, tetapi diperiksa dalam perkara impor gula ilegal dengan terdakwa Waris Halid.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu membuat petinggi Polri memeriksa penyidik perkara Nurdin Halid. Menurut Sutanto, pihaknya telah menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik. Keterbatasan waktu, kata dia, mengakibatkan pelanggaran tersebut dilakukan.
Saat itu penyidik tinggal memiliki waktu dua hari, padahal untuk memanggil saksi diperlukan waktu setidaknya tiga hari untuk mengirimkan panggilan. Kalau dia datang dalam waktu tiga hari ini berarti tersangka bebas. Oleh karena itu, anggota mengambil inisiatif seperti itu, kata Sutanto.
Ditanya mengapa penyidik hanya dikenai pelanggaran kode etik, Sutanto mengatakan, meskipun tindakan penyidik salah, tetapi mereka tidak pernah mengubah substansi berita acara. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Nurdin Halid tidak bebas dari tahanan.
Tak dapat disidik ulang
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, polisi tak dapat menyidik ulang dalam kasus Nurdin Halid. Alasannya, jaksa tak dapat menarik BAP dari pengadilan karena pengacara Nurdin Halid telah mengajukan banding. BAP Nurdin Halid akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa majelis hakim banding.
Seperti diberitakan Kompas (23/12), penasihat hukum Nurdin Halid mengajukan banding meski dakwaan jaksa terhadap kliennya ditolak. Pertimbangannya antara lain tidak adanya putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Nurdin Halid bebas.
Indriyanto mengatakan bahwa ada dua kemungkinan yang akan terjadi sehubungan dengan banding penasihat hukum Nurdin Halid. Pertama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melengkapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan mengabulkan permohonan banding. Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan pengadilan negeri kemudian mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam peluang yang terakhir, majelis hakim banding dapat memeriksa substansi perkara.
Apabila kemungkinan kedua yang terjadi, proses ini akan jauh lebih cepat jika dibandingkan polisi melakukan penyidikan ulang, ujar dia.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pernah mengungkapkan bahwa jaksa dapat menyidik ulang Nurdin Halid dalam perkara sama. Alasannya, putusan majelis hakim belum memasuki pokok perkara. Nurdin Halid bukannya bebas, tetapi dakwaan jaksa tidak dapat diterima. (ANA)
Sumber: Kompas, 30 Desember 2005