Oka Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi senilai Rp1,247 triliun di Bank Dagang Bali, I Gusti Ngurah Oka Budiana, 44, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Selain hukuman penjara dengan perintah tetap ditahan, majelis hakim memutuskan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Efran Basuning dengan dua hakim anggota I Ketut Manika dan Eddy Junarso itu juga tidak memutuskan soal uang pengganti. Alasannya, karena Tim Likuidasi Departemen Keuangan yang bertugas untuk menghitung aset Bank Dagang Bali belum selesai bekerja.

Sebelumnya, jaksa menuntut Oka dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,247 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita. Uang pengganti tersebut untuk membayar uang negara yang telah keluar untuk membayar talangan nasabah Bank Dagang Bali sebesar Rp1,247 triliun.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara. ''Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,'' ujar jaksa Desy Meutia saat membacakan tuntutan (Media, 29/11).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan telah mengganggu proses penyehatan perbankan nasional.

Usai membacakan vonis, Efran tidak memberikan kesempatan kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan dan langsung mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Usai persidangan, jaksa Syaiful Thaher dan Desy menuju ruang panitera pidana untuk menyatakan banding. ''Kami mengajukan banding karena putusan hakim terlalu rendah. Jika putusan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang kami ajukan, kami harus banding,'' kata Desy.

Oka diajukan ke persidangan karena melakukan penempatan dana Bank Dagang Bali secara tidak sah pada bank-bank lain dengan maksud untuk dijadikan jaminan pengajuan kredit paper company milik terdakwa. Selain itu, terdakwa membeli obligasi fiktif dan mengeluarkan surat pengalihan (set off) dana Bank Dagang Bali untuk membayar pinjaman pihak lain. Akibat perbuatannya, dana nasabah di bank itu senilai Rp1,5 triliun raib.

Karena Bank Dagang Bali masuk program penjaminan pemerintah, pemerintah wajib membayar talangan untuk nasabah bank itu. Hingga kini, Tim Likuidasi Departemen Keuangan telah membayarkan sebesar Rp1,247 triliun. (Mhk/J-1)

Sumber: media Indonesia, 8 Desember 205

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan