Ombudsman Didesak Panggil Menteri Pendidikan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ombudsman RI memanggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2011 dan Nota Keuangan. ICW menganggap pemerintah pusat lalai dan tidak hati-hati melihat kondisi aktual politik-anggaran dan politik-birokrasi daerah yang seringkali menyandera pembahasan dan pengesahan APBD sehingga mengakibatkan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlambat.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS melalui kas daerah tidak tepat, karena dana BOS dikategorikan dalam dana penyesuaian yang pencairannya harus menunggu pengesahan APBD.
“Kenapa pemerintah pusat tetap memaksa memasukkan dana BOS kepada kelompok dana penyesuaian? Pemerintah seharusnya tahu bahwa ketika mentransfer ke kas daerah harus menyesuaikan dengan penetapan APDB,” ujar Febri di kantor Ombudsman di Jakarta, Jumat (1/4).
Padahal, kata Febri, keterlambatan pencairan dana BOS berakibat fatal bagi sekolah, karena dana itu digunakan sebagai biaya operasional sehari-hari. Akibatnya, sejumlah kepala sekolah terpaksa berhutang atau memungut iuran dari orangtu asiswa untuk menutup biaya.
Febri menduga, pemerintah sengaja mengalihkan penyaluran dana dari pusat langsung ke kas sekolah menjadi pusat-kas daerah-rekening sekolah untuk memperbesar nilai transfer dana dari pusat ke daerah. "Jadi seolah-olah pusat lebih melibatkan daerah dan mendukung desentralisasi," tukas Febri.
Hal ini seharusnya tidak dilakukan, karena keterlambatan penyaluran akan berakibat buruk bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
ICW bersama Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesai (APPI) berharap Ombudsman memanggil Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, serta pejabat pemerintah pusat yang terkait masalah keterlambatan dana BOS. Farodlilah