Ongkos Haji; Pemborosan Rp 2,3 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi inefisiensi atau pemborosan biaya perjalanan haji hingga 253,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,3 triliun selama tahun 2007-2009. Kementerian Agama diharapkan mengkaji kembali biaya perjalanan haji sehingga ongkos perjalanan haji tahun ini bisa diturunkan.
Temuan inefisiensi biaya perjalanan haji itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi VIII DPR, Selasa (18/5) di Jakarta. ”Ada inefisiensi biaya penerbangan haji tahun 2007-2009 sebesar 253,6 juta dollar AS,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.
Pemborosan terjadi, salah satunya, karena penyelenggara haji menggunakan model sewa carter pesawat terbang, bukan pembelian tiket. Kebanyakan pesawat juga tak diisi penuh. Dari embarkasi Solo, misalnya, pesawat berkapasitas 440 tempat duduk hanya diisi 340 jemaah. Begitu pula di embarkasi Makassar, pesawat dengan kapasitas 440 tempat duduk diisi 360 jemaah.
Penyebab lain adalah proyek pekerjaan penerbangan haji dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung, bukan lelang, seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Jika memakai mekanisme lelang, Kementerian Agama bisa memilih perusahaan penerbangan bertarif murah dengan pelayanan baik.
KPK menyarankan agar proses lelang bisa dilakukan setahun sebelum musim haji. Dengan demikian, penyelenggara bisa leluasa memilih perusahaan penerbangan.
KPK juga menemukan penggunaan biaya tidak langsung (indirect cost) yang tidak menunjang pelayanan jemaah. Biaya itu, antara lain, bantuan transportasi bagi tim pengawas haji MPR/ DPR serta biaya bantuan untuk anggota Komisi VIII DPR beserta keluarga yang ke Arab Saudi.
Masalah lainnya, aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji belum ada.
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menegaskan, seharusnya Kementerian Agama menurunkan biaya perjalanan ibadah haji. (NTA)
Sumber: Kompas, 19 Mei 2010