Operasi Terpadu Hutan Lestari II; Kepala Dinas Kehutanan Papua dan Irjabar Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marten Kayoi dan Kepala Dinas Kehutanan Irian Jaya Barat Marten Luther Rumadas sebagai tersangka penebangan kayu secara ilegal atau illegal logging. Keduanya disangka terlibat pengeluaran 131 izin pemanfaatan kayu masyarakat adat melalui koperasi masyarakat.
Masih dalam kasus serupa, Selasa (8/3) sore kemarin, polisi menangkap Pan, Direktur PT Wapoga Timber, cukong kayu berkewarganegaraan Malaysia yang disangka terlibat penebangan kayu ilegal.
Kami sudah menetapkan mereka (Kepala Dinas Kehutanan Papua dan Kepala Dinas Kehutanan Irian Jaya Barat) sebagai tersangka, sedangkan penahanannya belum dilakukan karena masih dilakukan penyelidikan, kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Inspektur Jenderal Dodi Sumantyawan HS di Sorong.
Menurut Dodi, penetapan status tersangka bagi kedua pejabat kehutanan itu karena mereka sejak tahun 2002 mengeluarkan 131 izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) kepada 73 perusahaan perkayuan. Padahal, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Departemen Kehutanan (Dephut), keduanya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan IPKMA, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kewenangan mengeluarkan izin, katanya, ada pada Menteri Kehutanan. Kami sudah melaporkan adanya perbedaan penafsiran dalam mengeluarkan izin tersebut. Itu ada sejarah dan prosesnya. Setelah kami minta keterangan saksi ahli, mereka menyalahi itu, kata Dodi.
Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II 2005 Komisaris Jenderal Ismerda Lebang mengungkapkan, dengan dikeluarkannya 131 IPKMA, wilayah hutan di Irian Jaya Barat (Irjabar) dan Papua sudah terkapling habis. Praktiknya, mereka ada yang legal, ada pula yang ilegal, katanya.
Menurut Lebang, modus pencurian kayu yang terjadi di wilayah Irjabar dan Papua umumnya menggunakan IPKMA di mana para investor memanfaatkan masyarakat dalam lingkup adat yang kemudian dikenal dengan koperasi masyarakat (kopermas). Cara seperti ini mulai berkembang sejak tahun 2002. Setiap investor yang memiliki izin IPKMA melalui kopermas minimal mendapatkan lahan seluas 1.000 hektar.
Terkait dengan pencurian kayu, Dodi mengatakan bahwa pencurian juga dilakukan dengan modus pembuatan jalan. Ada kontraktor-kontraktor yang diberi kewenangan membangun jalan lalu menebang pohon di kiri atau kanan jalan sejauh satu kilometer. Izin kontraktor tersebut juga dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat, kata Dodi.
Menyadari buruknya dampak IPKMA, sejak Desember 2004 Gubernur Irjabar Abraham Atururi telah menghentikan pengeluaran IPKMA.
Direktur ditangkap
Berkaitan dengan penangkapan Pan, polisi menyita 25.000 meter kubik kayu bulat atau setara dengan 2.000-3.000 batang kayu. Mr Pan belum kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi saya yakin 90 persen dia akan jadi tersangka. Kita buka saja semuanya sekarang. Ada yang menyembunyikan mereka (orang-orang tertentu), kata Lebang.
Pan adalah Direktur PT Wapoga Timber yang berkedudukan di Jayapura. Ia adalah cukong kayu dari Malaysia yang termasuk dalam daftar pencarian orang pada Operasi Hutan Lestari II dan merupakan satu dari 32 nama cukong kayu yang dilansir Dephut.
Selain Pan, saat ini polisi juga mengejar Ting, Direktur Umum PT Wapoga Timber yang berkedudukan di Jakarta. Ting saat ini diperkirakan ada di Jakarta dan polisi sudah mengajukan surat pencekalan baginya.
Aparat Kepolisian Resor Fakfak juga menyita kayu milik PT Agoda Rimba. Kayu itu disita dari tiga kapal, dua kapal mengangkut 617 kayu merbau, sedangkan satu kapal lainnya mengangkut 411 batang kayu campuran yang semuanya tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan pas jalan.
Di Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Daerah Papua masih menangani kasus pencurian kayu sekaligus pelanggaran keimigrasian, yang marak dilakukan warga negara (WN) Malaysia. Perkara itu, antara lain, berkaitan dengan 17 orang yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan dua orang yang ditangani Kejari Sorong.
Berkaitan dengan itu, katanya, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato