Orang Jompo Isi Eselon Satu MA
Di tengah ramainya kontroversi rencana perpanjangan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, diam-diam, pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) No 65 tahun 2008 yang berisi perpanjangan usia pensiun pejabat eselon satu hingga 62 tahun. PP tersebut kabarnya dibuat untuk memperpanjang jabatan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi yang akan pensiun pada Januari 2009.
Saat ini, PP yang diundangkan di Jakarta pada 9 Oktober 2008 tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat birokrat ibu kota. Mereka tidak habis mengerti kenapa pemerintah sampai menerbitkan PP seperti itu.
''PP tersebut bisa merusak sistem,'' ujar beberapa pejabat eselon satu dan dua yang dihubungi koran ini kemarin. Selain itu, PP tersebut juga menghambat kaderisasi, menambah masalah kepegawaian, rawan untuk dimanipulasi karena kreterianya tidak jelas, dan terkesan mempertahankan rezim.
''Yang terang, PP ini akan membuat jabatan eselon satu akan diisi para jompo seperti di MA (Mahkamah Agung),'' kata mereka. Menurut mereka, PP tersebut akan melukai perasaan masyarakat ketika kepercayaan terhadap kinerja birokrasi masih terpuruk. Malah, PP itu terkesan menghambat upaya reformasi birokrasi yang saat ini selalu digembar-gemborkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejatinya, usia pensiun PNS (pegawai negeri sipil) hanya sampai 56 tahun. Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya bisa diperpanjang hingga 58 tahun. Kemudian muncul peraturan baru yang bisa molor hingga 60 tahun. Dan kini malah bisa diperpanjang sampai 62 tahun. ''Kami khawatir, nanti ada aturan baru lagi yang bisa menambah hingga 64 atau 66 tahun,'' tandas mereka.
Anggota steering committee Institut Reformasi Birokrasi (IRB) Hardijanto juga menyayangkan terbitnya PP No 65 tahun 2006 ini. Menurutnya, jika tujuannya hanya untuk mengakomodasi perpanjangan pensiun pejabat tertentu tidak perlu membuat PP baru.
''Mestinya hak prerogatif Presiden saja, sehingga tidak mengubah sistem yang ada, dan tidak mengganggu sistem kepegawaian. Basic reason (argumetasi mendasar) PP ini apa?,'' kata Hardijanto. ''Jadi, tidak perlu perpanjangan usia pensiun, cukup kesamaptaan kesehatan jasmani dan rohani,'' katanya.(art/rdl/mam)
Sumber: Jawa Pos, 23 Oktober 2008