Ornop Muna Desak Antasari; Koalisi Ornop Demo di Kejaksaan Negeri Raha [12/08/04]
Koalisi organisasi non pemerintah (ornop) Kabupaten Muna sedikit apriori
dengan pelaksanaan sidang korupsi lelang jati yang saat ini tengah
berlangsung. Anggapan mereka bagaimana mungkin hukum sidang bisa berlangsung obyektif kalau pejabat-pejabat penting dan terkait kasus ini terlibat didalamnya. Karena itulah mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Raha kemarin.
Mereka mendesak aparat yang sedikit bersih dengan persoalan ini menuntaskan kasus korupsi di Muna. Kemarin, Senin(9/8) sejumlah pimpinan LSM di Muna masing-masing La Sari (LSM Kritik), Sahlan (Pijar Keadilan), Akhirulah (GMPL), Harmin (Lakas Permai), LM Ihlas Muhammad (SWAMI), LM Bolo Haris (OR Kontu) dan Hamdi (FPPD) mendatangi kantor Kejari Raha. Kedatangan mereka kali ini tidak lain hanya untuk mengingatkan kepada penegak hukum agar supremasih hukum ditegakan.
Demo yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dimulai dengan arak-arakan singkat dengan mengambil start dipertigaan jalan Husni Thamrin menuju kantor Kejaksaan, mereka terus menyeruhkan yel-yel berbagai ragam pernyataan.
Korlap aksi itu, La Sari meneriakan bahwa, perkembangan sidang kasus korupsi lelang kayu jati di Muna belum memberikan hasil yang menggembirakan. Penegak hukum seperti hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwah masih ragu-ragu menggiring permasalahan pada substansi tuntutan publik yakni indikasi keterlibatan Bupati Muna Ridwan BAE dalam praktek korupsi dana lelang miliaran rupiah. Inikan sangat aneh. Padahal, dalam proses perkembangan sidang sangat jelas kalau atas kebijakan yang seolah-olah baik dan bijak, tersimpan niat besar dan busuk untuk melakukan korupsi atas hasil sumber daya hutan jati milik masyarakat Muna, tegasnya.
Hal sama juga dikatakan Ihlas Muhammad bahwa melalui Instruksi Bupati No. 11 tahun 2001 telah mendorong pengumpulan barang temuan secara massif yang kemudian dilelang. Dasar lelang itupun mengacu pada SK Bupati No 420 tahun 2002 tentang penetapan panitia lelang. SK Bupati No 782 tahun 2002 dan nomor 1219 tahun 2003 tentang penetapan harga dasar dan biaya pengganti lelang kayu jati.
Selain itu, pembagian biaya pengganti untuk insentif para pejabat dan pengelola dana hasil lelang melalui rekenig titipan jelas-jelas bertentangan dengan Kepmenhut Nomor 319/Kpts-II/1997. Skenario kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan dipengadilan. Bupati Muna harus diperiksa dan pemeriksaan dilakukan di mahkamah konstitusi,jelasnya.
Akhirullah dari GMPL mengaku bahwa sampai hari ini kasus korupsi di Muna masih diperhadapkan pada realitas penegakan hukum yang compang-camping. Dimana asas keadlilan bagi rakyat yang semestinya harus dijunjung tinggi berusaha di luluhlantahkan dengan indikasi praktek mafia peradilan yang sangat rapih. Sebagian besar pejabat telah menerima insentif lelang. Ini kan kerja mafia,katanya.
Selama ini masyarakat kecil yang menjadi korban ketidakadilan hukum. Ini semua adalah merupakan buah dari praktek penyelewengang kekuasaan untuk memperkaya diri dengan merampas hak-hak rakyat itu sendiri. Ini semua bukan tidak mungkin terjadi karena intervensi tangan besi kekuasaan yang korup. Jaksa sebagai ujung tombak, tidak mengusut secara konfrehensif, anamun yang
diusut hanyalah uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Padahal kerugian Negara yang itu sempat dilontarkan Nurhidayat SH sebesar Rp. 31 miliar dan ini tidak diusut. Saya menganggap bahwa ada pembiasan dari substansi yang dimungkinkan karena adanya korupsi,katanya.
Karena Kejari Raha, Edy Goronurseto SH, tidak berada di tempat, para pengunjuk rasa diterima oleh Kasi Intel, Emilwan SH. Bertempat diruang kerjanya, Kasi intel tersebut menerima pernyataan sikap koalisi Ornop yang diserahkan langsung oleh Akhirullah. Adapun pernyataan sikapnya berbunyi, mendesak kepada Kejari Raha untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap
Bupati Muna Ridwan BAE selaku penanggung jawab lelang. Kemudian mendesak kepada hakim pengadilan kasus korupsi lelang kayu jati untuk segera menghadirkan Bupati Muna sebagai saksi dalam persidangan.
Mereka juga mendesak Kajati Sultra Antasari Ashar untuk segera menghadirkan JPU Nurhidayat SH pada setiap kali persidangan, serta komponen masyarakat
sipil di Muna dan Sultra yang masih mengharapkan keadilan bisa berjalan dengan tegak tanpa pandang bulu diimbau untuk terus mengawal dan mengontrol proses pengadilan yang masih terus berlangsung.
Pantauan Kendari Pos, setelah menyerahkan pernyataan sikap para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri. Sementara itu, Kasi Intel Kejari, Emilwan ketika dimintai komentar seputar persoalan ini lebih banyak diam. Hari ini juga saya akan sampaikan aspirasi Koalisi Ornop kepada Pak Kajari, tegasnya.
Ornop Praktekan Sidang Korupsi
Dalam demonstrasi kemarin, koalisi ornop ini juga sempat menggelar sidang tandingan bertempat di depan kantor Kejaksaan. Bertindak sebagai hakim ketua yakni, Ihlas Muhammad, JPU Hamdi, panitera Ishak dan dua orang saksi masing-masing Akhirullah dan Hamsil.
Hakim ketua Ihlas muhammad bertanya kepada saksi seputar keterlibatannya dalam kasus korupsi kayu Jati. Saudara saksi, anda disidang dibawah sumpah.
Sekarang saya mau tanya, apakah saudara tahu uang pengganti dan uang titipan?. Saksi Akhirullah menjawab: Saya tidak tahu Pak Hakim. Bagaimana
dengan rekening titipan? Jangan tanya saya Pak Hakim. Tanya tanya juga Jaksa Pak Hakim. Hakim belaee, main paricu, jawab saksi.
Yang menarik pada sidang tersebut adalah pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, Hamdi, Satu demi satu pertanyaan kewalahan dijawab oleh saksi kedua,
Hamsil.
JPU Hamdi lebih memfokuskan pada keberadaan nominal uang yang dikorup. Sebab dalam proses pengusutan kali ini dilakukan tidak sesuai dengan yang semestinya. Karena berdasarkan pernyataan JPU Nurhidayat bahwa indikasi korupsi yang terjadi di Muna kurang lebih Rp 31 miliar,namun kenyataan yang dipersoalkan hanya Rp 2 miliar.
Praktek proses sidang yang dilakukan oleh koalisi ornop ternyata banyak menarik perhatian pengunjung. Diantaranya banyak diantara mereka yang meneriakkan suara-suara sumbang kalau anggota DPRD Muna harus diperiksa. Saya senang dengan praktek sidang yang dilakukan oleh koalisi ornop hari ini. Sebab apa yang dipraktekan itu adalah sebuah fakta persidangan yang
dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Raha yang menunjukan
kejanggalan-kejanggalan, kata seorang pengunjung sidang.
Karena banyak suara sumbang dari pengunjung sehingga menyita perhatian hakim ketua, Ihlas. Sidangpun diskors dan mengancam akan membawa persidangan ini
ke Kendari bila penonton tidak bisa tertib. Demikian Ihlas menirukan salah satu perjalanan sidang di PN Raha. (yaf/m1)
Sumber: Kendari Pos, 10 Agustus 2004