Panda Minta Emir dan Dudhie Dikonfrontir
Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom,Panda Nababan, meminta agar ada kejelasan tentang keterangan saksi dalam persidangan.
Karena itu, Panda meminta keterangan yang berbeda antara Emir Moeis dengan Dudhie Makmun Murod untuk dikonfrontasi. ”Keterangan antara keduanya berbeda. Maka, harus diperjelas mana kesaksian yang benar, karena itu Panda meminta agar keduanya dikonfrontir,” tegas kuasa hukum Panda Nababan, Luhut Pangaribuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Luhut mengungkapkan, pihaknya memang ingin mendapatkan keterangan yang benar dalam perkara ini. Dia pun mengaku masih menunggu apakah hakim akan mengabulkan permintaan konfrontasi tersebut atau tidak. ”Nanti hakim yang memutuskan,” paparnya.
Diketahui, sebelumnya ada beda keterangan yang disampaikan antara Emir Moeis dan Dudhie. Dalam sidang dengan terdakwa Panda Nababan, Dudhie mengatakan jika Emir Moeis membagikan amplop berisi cek perjalanan.Namun, kesaksian Dudhie dibantah oleh Emir Moeis. Karena itu, saat sidang pada Rabu (18/5), Panda meminta agar majelis hakim mengonfrontasi keterangan keduanya. Luhut juga mengatakan, ada beberapa kejanggalan terhadap kasus Panda. Menurut dia, Emir adalah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999–2004.
Sementara,Panda adalah anggota Komisi Hukum. Menurut dia,sangat tidak masuk akal jika Panda ikut dalam proses yang dilakukan Komisi Keuangan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sekadar diketahui, kasus suap cek perjalanan ini diungkapkan pertama kali oleh politikus PDIP Agus Condro Prayitno. Agus Condro mengungkapkan adanya pembagian cek perjalanan pada anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. Karena laporan tersebut,puluhan anggota DPR telah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kholil
Sumber: Koran Sindo, 20 Mei 2011