Panda Minta KPK Tak Lanjut
Meski terus mendapat tantangan dari sejumlah tersangka, termasuk dari Panda Nababan, Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan pemrosesan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Hingga Senin (21/3), sudah 18 tersangka yang berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Delapan tersangka terakhir yang berkasnya dinyatakan lengkap dan masuk ke penuntutan adalah Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, Budiningsih, Ni Luh Suryani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Kemarin Panda Nababan, melalui pengacaranya, menentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini dengan menyampaikan surat dari Mahkamah Agung (MA) yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, surat itu tidak akan menghentikan proses hukum di KPK dan memastikan Panda bakal terus diproses.
”Surat itu sedang kami pelajari, tetapi tentu tidak akan bisa menghentikan proses yang dijalankan KPK,” kata Johan.
Surat MA yang dimaksud, kata salah satu pengacara Panda, Patra M Zein, adalah surat bernomor 026/KMA/II/2011 bertanggal 28 Februari 2011. Menurut Patra, surat itu berisi bahwa apa yang dimuat dalam putusan terhadap terpidana Dudhie Makun Murod tidak dapat menjadi dasar satu-satunya untuk menjadikan pihak lain sebagai tersangka.
”Memang kasus untuk klien kami, Panda Nababan, sejak awal seperti dipaksakan karena menetapkan statusnya dahulu sebagai tersangka, yang sebenarnya tidak boleh, baru dilakukan penyidikan,” ujar Patra.
Johan menegaskan, penetapan Panda sebagai tersangka tak hanya berdasarkan pada bukti di persidangan itu. Menurut dia, dalam setiap penetapan tersangka, KPK selalu berbekal minimal dua alat bukti.
”Intinya, KPK menetapkan seorang jadi tersangka, siapa pun, bekalnya dua alat bukti permulaan yang cukup, ” kata Johan.
Lebih lanjut Johan menyatakan, KPK kembali menyatakan berkas delapan tersangka lagi telah lengkap. ”Jadi, yang tahap kedua sudah ada 18 tersangka untuk segera penuntutan. Yang lain menyusul maksimal 14 hari kerja,” ujar Johan.
Sebelumnya KPK melimpahkan berkas 10 tersangka lainnya, antara lain Paskah Suzetta, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Hengky Baramuli, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah, TM Nurlif, dan Asep Rukhyat Sudjana.
Penyuapnya belum dijerat
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 26 tersangka. KPK menahan 24 tersangka, satu tersangka ditahan dalam kasus lain dan satu lagi telah meninggal. Hingga kini KPK belum berhasil menjerat siapa penyuap dalam kasus ini. Miranda S Goeltom, yang terpilih dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, masih berstatus saksi. KPK juga gagal menghadirkan saksi lain, Nunun Nurbaeti. (RAY)
Sumber: Kompas, 22 Maret 2011