Panda Nababan Laporkan Lima Hakim ke Mahkamah Agung
Tersangka kasus suap cek pelawat (traveler's cheque), Panda Nababan, kemarin melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Agung.
Panda melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus cek pelawat dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Mereka adalah hakim Nani Indrawati, Herdi Agustin, H. Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
"Kami melaporkan kelima hakim terkait soal yuridis dan profesi hakim," kata kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung. Sebelumnya, Panda melaporkan kelima hakim itu ke Komisi Yudisial. "Itu terkait dengan kode etik hakim,” ujar Juniver.
Selain melaporkan hakim, Panda meminta Mahkamah Agung menguji putusan lima hakim atas kasus Dudhie, kolega Panda dari Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004.
Putusan tersebut, menurut Panda, telah merugikan dirinya. “Pertimbangan putusan tersebut merugikan saya," kata Panda, yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Luhut, dalam pertimbangan putusan kasus Dudhie, kliennya seolah-olah dinyatakan sebagai terdakwa. “Padahal statusnya sebagai saksi.”
Dalam berkas dakwaan atas Dudhie, jaksa juga menuduh Panda menerima bagian terbesar dari cek suap bernilai Rp 24 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004 itu. “Panda Nababan menerima Rp 1,45 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Rum, saat membacakan dakwaan pada 8 Maret lalu.
Menurut Panda, saat diperiksa KPK, dirinya tidak pernah ditanya soal cek suap itu. Di pengadilan pun, Panda mengaku tidak pernah ditanya soal. "Tapi divonis langsung, itu contoh yang paling telak," ujar Panda.
Panda dan kuasa hukumnya diterima Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Hatta Ali. Staf Humas Mahkamah Agung, Andris Tristrianto, mengatakan Badan Pengawasan Mahkamah akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan Panda.MAHARDIKA SATRIA HADI
Sumber: Koran Tempo, 22 Oktober 2010