Panduan Pemantauan PBJ dan Bansos dalam Penanganan COVID-19

Indonesia merupakan negara dengan angka kematian akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertinggi di wilayah Asia Tenggara. Berdasarkan worldometer.info. per tanggal 29 April 2020, total kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebanyak 9.511 kasus dengan korban meninggal sebanyak 773 orang. Angka kematian akibat pandemi corona sekitar 8,1 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata angka kematian di dunia yang sekitar 6,9 persen.

Kondisi ini tidak terlepas dari lambannya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi persoalan COVID-19. Berdasarkan Tim Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), corona diprediksi telah masuk di Indonesia sejak minggu ke-3 Januari 2020. Sikap menyepelekan ancaman corona diperparah dengan berbagai komentar pejabat publik yang menganggap bahwa Indonesia tidak akan terjangkit virus tersebut.

Dengan terus bertambahnya warga yang terpapar virus setiap harinya, pemerintah pun dinilai belum terlalu siap dalam melakukan mitigasi bencana non alam ini. Sikap yang lebih serius mulai terlihat saat Pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanggulangan wabah corona yang dibagi ke dalam empat kebutuhan yaitu: 1). belanja bidang kesehatan (Rp 75 triliun), 2). perlindungan sosial (Rp 110 triliun); 3). insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (Rp 70,1 triliun); dan 4). pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun).

Namun besarnya anggaran yang dialokasikan lebih banyak terfokus pada penanggulangan dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi daripada anggaran untuk penanganan masalah pandemi corona itu sendiri, baik yang terkait dengan masalah kesehatan maupun sosial. Salah satu buktinya adalah upaya pemerintah dalam melakukan tes massal. Pemerintah menggunakan dua metode untuk melakukan tes massal, yakni rapid test serologi dan rapid test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain belanja bidang kesehatan, anggaran yang paling rentan terjadinya praktik kecurangan adalah belanja untuk perlindungan sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin ataupun warga yang terkena imbas dari COVID-19. Terdapat sejumlah jenis bansos yang menjadi jaring pengaman sosial dengan total anggaran sebesar Rp 168,42 triliun.

Dari sejumlah kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah serta besarnya anggaran yang dialokasikan, celah adanya indikasi kecurangan atau korupsi semakin terbuka lebar karena seluruh kebijakan dilonggarkan untuk menangani wabah corona. Dengan mekanisme pengadaan yang dilakukan secara fleksibel agar dapat memenuhi kebutuhan di lapangan, pengawasan oleh masyarakat sipil diperlukan untuk mencegah potensi korupsi.. Sama halnya dengan dana bansos yang besar dalam kenyataannya tidak disertai dengan data yang up to date, valid dan sinkron sehingga menciptakan celah korupsi, baik dalam pengucuran anggaran, belanja bansos maupun distribusi di lapangan.

Oleh sebab itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan 15 jaringan Non- Government Organization (NGO) di daerah beserta dengan tiga jaringan di tingkat nasional melakukan pemantauan pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan