Panitera Ditangkap; Dipergoki Memeras Saksi

Seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jimmy Lumanau, Selasa (3/1) malam, tertangkap tangan sedang memeras Kepala Analisa Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek Walter Singalinging. Jimmy meminta uang Rp 200 juta jika Walter ingin bebas dari kemungkinan jadi tersangka.

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) Hendarman Supandji saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan itu. Penangkapan Jimmy bermula dari laporan Walter, saksi dalam kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi.

Di persidangan Walter memberikan keterangan secara berbelit-belit dan dinilai memberikan keterangan yang tidak benar. Akibatnya, hakim yang diketuai Herman Allositandi menegur dan menyatakan Walter dapat ditahan karena sikapnya.

Menurut Hendarman, hakim telah memerintahkan agar Walter ditahan. Atas dasar perintah itu, Jimmy menghubungi Walter dan berjanji dapat membantu Walter tidak ditahan. Untuk kepentingan itu, Jimmy meminta Walter memberikan uang Rp 200 juta. Keduanya berjanji bertemu di Restoran Chamoe-Chamoe di Kawasan Tenda Semanggi.

Menurut Hendarman, saat itu Walter hanya membawa Rp 10 juta. Alasannya, bank sudah tutup sehingga baru dapat memberikan sejumlah itu. Saat itulah Jimmy ditangkap bersama barang bukti uang itu dan sebuah telepon genggam. Jimmy sendiri sebenarnya tidak tercatat sebagai panitera pengganti dalam kedua perkara tersebut.

Kemarin Tim Tastipikor juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita telepon genggam milik seorang hakim. Penyitaan dilakukan karena dari telepon genggam milik Jimmy diketahui bahwa dia melakukan hubungan telepon dengan Herman Alossitandi, ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi Jamsotek itu.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum panitera pengganti tersebut. MA akan memberhentikan sementara yang menuju pada pemecatan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan