Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Diduga Memeras
Lagi, seorang panitera pengadilan diduga melakukan pemerasan. Mathius B Situru, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diperiksa oleh Mahkamah Agung terkait dengan dugaan adanya upaya pemerasan yang dilakukannya. Modus yang dilakukan yaitu dengan memperlambat pemberian salinan putusan dan meminta uang agar salinan itu segera diberikan.
Pemeriksaan laporan ini dilakukan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (17/1). Zulhendri Hasan dan Alex Candra, keduanya dari kantor hukum Zulhendri Hasan and Partners, diperiksa Mahkamah Agung selama dua jam. Seharusnya MA juga memeriksa Mathius B Situru pada Selasa pukul 13.00, namun Mathius B Situru tidak kunjung datang. Padahal, surat pemanggilan dikirim sejak Senin lalu.
Tim pemeriksa dari MA terdiri dari Gatam (Ketua), Effendi (anggota), dan Sentot Gustanto (sekretaris). Dalam surat panggilan tertanggal 16 Januari 2006 kepada Zulhendri dan Alex, pemeriksaan dilakukan terkait dengan surat pengaduan Zulhendri dan Alex ke KPK tanggal 10 Mei 2005 yang tembusannya kepada Ketua MA.
Pelaporan yang dilakukan Zulhendri dan Alex ini bermula dari tindakan Situru yang tidak kunjung memberikan salinan putusan perkara kliennya, Michael. Padahal, majelis hakim yang terdiri dari Edy Tjahjono, Binsar Siregar, dan Sugito sudah memutus perkara pada 25 Januari 2005. Kliennya, Michael, menggugat PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitnes). Situru dilaporkan meminta