Panitia Seleksi Tidak Tolak Calon
Gayus Lumbuun: Kinerja KPK Sudah Tampak Lamban
Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menolak siapa pun yang mendaftarkan diri. Meski demikian, pansel akan sangat berhati-hati dan teliti dalam memeriksa persyaratan serta memilih dua calon untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
”Kami tak boleh menolak seseorang untuk mendaftar. Tentu pansel tidak akan ceroboh dan akan hati-hati sekali. Masyarakat akan memaki pansel jika yang terpilih bukan orang yang tepat. Beban pansel besar sekali,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang juga ketua pansel, Jumat (28/5).
Hingga Kamis, pansel menerima 45 pendaftar. Mereka terdiri dari berbagai unsur, seperti mantan hakim, polisi, pengacara, jaksa, dan konsultan. Pendaftar, antara lain advokat senior OC Kaligis dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Weni Warouw.
”Saya yakin peminatnya banyak. Bisa ratusan,” kata Patrialis. Pansel membuka pendaftaran hingga 14 Juni 2010. Pendaftaran mulai 25 Mei lalu.
Dari pendaftar itu, Kaligis melampaui usia yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu 65 tahun. Kaligis berusia 68 tahun.
Patrialis mengatakan, ”Sekretaris pansel tak punya kewenangan untuk menolak calon.”
Kaligis mengakui mendaftarkan diri sebab melihat masih ada berbagai persoalan di KPK. ”Saya mendaftarkan diri, Kamis. Soal usia, saya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatasan usia itu melanggar HAM,” katanya. Ia mengingatkan, usia hakim Mahkamah Agung (MA) adalah 70 tahun.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta pansel tegas terhadap pendaftar yang tidak memenuhi kriteria. ”Harus dicoret langsung,” ujarnya.
Emerson juga merisaukan minimnya orang baik yang mendaftarkan diri ke pansel. Ada dua hal yang membuat orang itu berpikir sebelum mendaftar, yaitu proses politik di DPR dan ketakutan terulangnya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Kinerja lamban
Di Jakarta, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, Jumat, menilai, seleksi untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK memang perlu dilakukan untuk memperkuat kinerja KPK. Sebab, kini kinerja KPK tampak lamban, terutama terkait kasus besar, seperti kasus Bank Century. Namun, masa kerja pimpinan KPK yang baru hanya setahun. Sebab, UU KPK menegaskan, DPR memilih lima unsur pimpinan KPK dengan masa kerja empat tahun.
”Jadi, yang dipilih adalah untuk mengisi masa jabatan pimpinan KPK yang dipilih DPR sebelumnya,” kata Gayus, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu.
Gayus juga mengatakan, tak masalah calon pimpinan KPK itu berasal dari jaksa, polisi, advokat, atau profesi lain, asal memenuhi syarat dan rekam jejaknya pada profesinya diperhatikan. Ia juga harus berani, cerdas, dan jujur.
Calon juga tak otomatis menjadi ketua KPK. DPR akan memilih ketua KPK dari pimpinan KPK yang ada. (ana/tra)
Sumber: Kompas, 29 Mei 2010