Panja B3 DPR Lapor ke KPK

Ketua Panitia Kerja Penanganan Bahan Beracun Berbahaya DPR, Alvin Lie, beserta dua anggota DPR, Rabu (18/1), melaporkan penanganan impor 1.149 ton limbah beracun di Pulau Galang, Batam. Mereka meminta KPK turun tangan terhadap praktik kolusi mudahnya limbah B3 masuk ke Batam.

Alvin Lie (Fraksi PAN) didampingi oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar dan Hendarso Hadipramono dari Fraksi PDI-P. Alvin menjelaskan, hasil kerja Panitia Kerja Penanganan Bahan Beracun Berbahaya (Panja B3) DPR menemukan, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup mengaburkan aspek penegakan sanksi pidana terhadap importir limbah B3 ini.

Impor bahan beracun dapat terjadi karena Kantor Bea Cukai Batam memberi kemudahan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan