Panja KMIP DPR Ingkari Semangat RUU KMIP
Kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah soal Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik atau RUU KMIP dilakukan tertutup telah mengingkari semangat RUU itu sendiri. Dengan demikian, dikhawatirkan tidak banyak hal positif yang akan diperoleh dalam rapat yang berlangsung Sabtu hingga Minggu (27/5).
Semangat RUU KMIP adalah adanya keterbukaan yang lebih luas dari aparat negara kepada masyarakat. Dengan demikian, potensi penyimpangan saat perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dapat diminimalisasi, kata Sulastio dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Kamis.
Namun, semangat dasar itu telah diingkari sendiri oleh Panja RUU KMIP dengan keputusan mereka untuk membahas RUU itu secara tertutup. Sulastio tak melihat alasan prinsip mengapa rapat harus tertutup.
Adnan T Prabowo dari Indonesia Corruption Watch khawatir, rapat panja yang tertutup itu kelak akan mengurangi kualitas UU KMIP. Sebab, ada hal-hal krusial yang akan dibahas dalam rapat itu.
Misalnya tentang permintaan pemerintah untuk memasukkan wakilnya di komisi informasi. Pemerintah juga berharap badan usaha milik negara dilepaskan dari badan publik dan sebaliknya. (NWO)
Sumber: Kompas, 25 Mei 2007