Pansel Calon Pimpinan KPK Umumkan 12 Peserta yang Lolos
Seleksi Tahap III Calon Pimpinan KPK
Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK mengumumkan bahwa 12 di antara 133 nama peserta dinyatakan lolos dalam seleksi tahap III. Mereka memperoleh nilai tertinggi dalam tahap ujian tentang pembuatan makalah berisi pemberantasan korupsi.
''Pansel (calon) pimpinan KPK telah menentukan rapat hasil seleksi pimpinan KPK. Setelah rapat hingga pukul 03.00, kami mengumumkan, ada 12 orang yang lolos (untuk mengikuti) ujian seleksi berikutnya,'' kata Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar di gedung Kemenkum HAM kemarin (31/7). Saat mengumumkan, Patrialis yang juga Menkum HAM tersebut didampingi anggota pansel lain.
Menurut dia, 12 orang tersebut merupakan calon dengan peringkat terbaik di antara seluruh peserta. Namun, Patrialis menolak menyebutkan nilai calon yang telah lolos seleksi tahap IV tersebut. ''Mohon maaf, kami tidak mencantumkan angka-angka, tapi sudah membuat ranking. Mereka itulah peringkat tertinggi. Dua belas nama itu is the best,'' paparnya.
Soal jumlah peserta seleksi tahap III, Patrialis menuturkan, secara resmi ada 133 orang yang dinyatakan mengikuti ujian pembuatan makalah tersebut. Sebanyak 11 di antara 133 peserta dinyatakan gugur dengan beberapa alasan. Di antaranya, mengundurkan diri, tidak hadir tanpa konfirmasi, dan tidak menyelesaikan makalah.
Patrialis menegaskan, 12 calon yang dinyatakan lulus tersebut telah memenuhi kriteria penilaian yang diajukan dalam pembuatan makalah, yakni lima kualifikasi penilaian terkait dengan korupsi. Penilaian makalah itu dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan peserta atas permasalahan korupsi. ''Jadi, kita nilai kejelasan, koherensi, kecermatan, kelengkapan, dan kemenyeluruhan dalam isi makalah tersebut,'' imbuhnya.
Menyoal penilaian makalah yang melibatkan pihak luar, yakni akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Patrialis menjamin objektivitas penilaian. ''Penilaian dibantu dosen-dosen UI sebanyak 15 orang. Tapi, sifatnya tetap independen karena makalah tersebut tidak diberi nama saat mereka menilai,'' ujarnya.
Di antara calon yang lolos, nama Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie masuk dalam jajaran peserta yang berhak melaju ke tahap seleksi IV. Salah seorang pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, juga meramaikan jajaran calon yang lolos. Begitu juga anggota DPD I Wayan Sudirta. Justru nama aktivis buruh Mochtar Pakpahan yang paling banyak menuai dukungan masyarakat tidak lolos.
Para calon yang lolos akan mengikuti tahap ujian selanjutnya (tahap IV), yakni penilaian personal (profile assessment) yang dilangsungkan pada 4 Agustus 2010. Profile assessment itu, lanjut Patrialis, dilakukan lembaga profesional untuk psikotes. Selain itu, pansel akan melakukan wawancara serta mengadakan kunjungan ke rumah setiap calon yang lolos. ''Yang lolos diwawancara dan dilakukan kunjungan on the spot untuk melihat kondisi rumah dan keluarga,'' jelasnya. (ken/c7/agm)
Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2010