Pansel Ketua KPK Jemput Bola
Bertekad untuk Cari Kandidat yang Benar-Benar Mumpuni
Panitia seleksi (pansel) calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari cara untuk mendapatkan sosok ideal pengganti Antasari Azhar. Pansel yang diketuai Patrialis Akbar itu akan melakukan jemput bola. Artinya, mereka akan mencari orang-orang yang mumpuni menjabat ketua KPK, baik dari lembaga penegakan hukum, universitas, maupun LSM.
Patrialis mengimbau agar instansi-instansi mengirimkan wakil terbaiknya sebagai calon ketua KPK. ''Kami minta yang terbaik,'' katanya di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, kemarin (3/6).
Namun, pria yang juga menjabat menteri hukum dan HAM tersebut menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada orang-orang yang menempuh jalur itu. Semua kandidat diperlakukan sama dengan pendaftar-pendaftar lain sesuai aturan. Menurut dia, dengan cara tersebut, diharapkan nanti mereka mendapat orang-orang yang dirasa mumpuni untuk memimpin lembaga superbodi itu.
Patrialis juga mengungkapkan, pansel tidak akan memaksakan diri jika tidak menemukan calon yang dirasa cocok sebagai ketua KPK. Menurut dia, jika tidak menemukan dua nama yang dirasa pas untuk menjabat ketua KPK, pansel akan melaporkan ke presiden. ''Kami tidak akan memutuskan sendiri,'' ucapnya.
Selain itu, pansel tidak menutup kemungkinan akan membuka lagi pendaftaran berikutnya. Bahkan, dalam pendaftaran tersebut, tidak menutup kemungkinan mencari pengganti empat pimpinan KPK sekaligus untuk masa jabatan berikutnya. Tapi, lagi-lagi dia menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan presiden.
Hingga sore kemarin, pendaftar pemohon yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 29 orang. Itu merupakan jumlah yang didapat sejak pendaftaran dibuka pada 25 Mei 2010. Jumlah tersebut didominasi orang-orang yang berprofesi sebagai advokat, termasuk pengacara terdakwa menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang.
Selain advokat, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal ikut mendaftar kemarin. ''Saya ingin membenahi KPK yang selama ini sedang mengalami cobaan. Menjadi ketua KPK itu tidak sulit kok. Yang sulit adalah menjadi pemimpin yang benar dan jujur,'' tegasnya.
Sementara itu, upaya memuluskan jalan menjadi calon pimpinan KPK terus dilakukan. Setelah Farhat Abbas, pengacara senior O.C. Kaligis mengajukan judicial review alias uji materi UU No 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berkas permohonan gugatan, Kaligis mengajukan uji materi pasal 29 ayat 5 UU KPK. Pasal itu menyebutkan bahwa calon pimpinan KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Jika aturan itu tetap dipakai, Farhat dan Kaligis terancam tak lolos. Sebab, Farhat kini berusia 34 tahun, sedangkan Kaligis 68 tahun.
''Pendaftaran diajukan pada 31 Mei 2010. Permohonannya kini sedang dalam proses registrasi,'' kata Widi Atmoko, pegawai MK bagian penerima permohonan perkara, di gedung MK kemarin. (kuh/aga/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juni 2010