Pansel Pimpinan KPK Minta Peserta Ikuti Seleksi hingga Tahap Akhir
Pansel KPK Antisipasi Peserta Mundur Dini
Mundurnya mantan ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Marshudi Hanafi, dari bursa calon pimpinan KPK membuat panitia mengambil langkah antisipatif. Pansel Pimpinan KPK akan meminta para calon yang lolos pada tahap kedua membuat surat pernyataan bersedia tidak mundur dalam pencalonan.
"Nanti ditetapkan dalam rapat pleno berikutnya. Bila lulus pada seleksi tahap kedua, calon harus buat pernyataan tidak boleh mundur," papar Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe ketika dihubungi kemarin (3/7).
Sebenarnya, lanjut Ubbe, pansel membicarakan kemungkinan mundurnya calon pada tahap seleksi dalam rapat pleno sebelumnya. Namun, dugaan pansel, para calon akan mundur pada tahap seleksi akhir, ketika dua calon terpilih.
"Jadi, kami sama sekali tidak menyangka, baru seleksi tahap pertama, sudah ada yang mundur. Alasannya, pansel tidak konsisten soal waktu pendaftaran yang diperpanjang. Sebenarnya, waktu yang ditambah itu hanya ditujukan untuk kelengkapan berkas," ungkap dia.
Ubbe menambahkan, kemunduran satu orang tidak begitu berpengaruh pada kinerja pansel. "Kalau baru mundur seorang, sementara masih ada ratusan calon lain yang lolos, pansel nggak khawatir," imbuhnya.
Meski begitu, Ubbe mengungkapkan, dalam rapat pleno yang dihelat pada pertengahan Juli mendatang dibicarakan surat jaminan dari para calon yang lolos seleksi tahap kedua. Pansel Pimpinan KPK akan meminta komitmen para calon yang lolos untuk mengikuti seleksi hingga tahap akhir. "Kami sudah berbicara, tapi belum sampai di rapat pleno. Yang jelas, pada seleksi berikutnya kami pasti minta jaminan. Sebab, kami juga yang repot kalau tiba-tiba ada calon yang mundur lagi," tambahnya.
Sementara itu, menurut data terakhir pansel, pada Jumat (2/7) tercatat hampir 300 tanggapan masuk. Menurut Ubbe, sebagian besar tanggapan tersebut diterima pansel melalui e-mail. "Sisanya, ada yang mengirimkan surat langsung ke pansel," ucap dia. Pansel KPK membagi ratusan tanggapan itu menjadi tiga bagian.
Yang pertama adalah tanggapan berupa dukungan terhadap calon tertentu. Kedua, tanggapan yang menolak calon tertentu. Yang terakhir adalah saran dan kritik bagi pansel. "Sebagian besar tanggapan datang dari kalangan menengah ke atas. Tapi, ada juga yang berasal dari masyarakat umum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansel Pimpinan KPK memberi masyarakat waktu sebulan untuk menanggapi profil calon-calon yang terpilih dalam seleksi awal, tepatnya mulai 28 Juni hingga 28 Juli. Tanggapan tersebut bisa berupa dukungan, saran, hingga rekam jejak para calon.
Berdasar tanggapan tersebut, bisa diketahui rekam jejak para calon. "Jadi, kalau ada yang pernah terjerat kasus pidana, kami bisa tahu dari masyarakat," ujar Ubbe. Untuk memastikan hal itu, pansel akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. (ken/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juli 2010