Panwasda Depok Menyimpang

Koordinator Koalisi Masyarakat Depok untuk Antikorupsi (Komdak) Roy Prygina menemukan adanya penyimpangan dana yang dilakukan Panitia Pengawas Pilkada. Negara dirugikan Rp 170 juta, katanya kemarin.

Jenis penyimpangan, antara lain belanja barang dan jasa Rp 19,9 juta dan belanja operasional Rp 160 juta. Contohnya, kata Roy, biaya sewa gedung kantor kecamatan untuk kantor panwas kecamatan Rp 60 juta. Padahal gedung itu milik pemerintah.

Namun, anggota panwas, Yoyo Effendy, mengelak. Panwas tidak akan menyalahgunakan sepeser pun uang rakyat, ujarnya. Ia mengakui tidak ada biaya sewa untuk gedung kantor panwas kecamatan. Dana itu, kata dia, digunakan enam panwas kecamatan sejak April lalu untuk biaya sewa peralatan kantor. RINI K | SULIYANTI

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan