Panwaslu Laporkan Penyumbang Fiktif ke KPU [18/08/04]

Panitia Pengawas Pemilu hari ini akan melaporkan temuan mereka soal sumbangan dana kampanye fiktif dari pasangan calon presiden. Selain itu, mereka juga akan menyampaikan hasil temuan mereka atas sejumlah legislator terpilih bermasalah.

Soal dana kampanye, Panwaslu menemukan kebenaran laporan audit dana kampanye yang dilakukan Transparency International Indonesia dan Indonesian Corruption Watch. Kesimpulan itu diperoleh setelah mereka melakukan penelusuran atas laporan itu. Kami ingin tahu reaksi KPU setelah menerima laporan ini, kata anggota Panwaslu Topo Santoso di Jakarta kemarin.

Panwaslu melakukan penelusuran dana kampanye kandidat presiden setelah menerima laporan dari TII dan ICW. Kedua LSM ini menyatakan adanya penyumbang fiktif dalam laporan dan kampanye dua calon presiden di putaran kedua. Dari temuan keduanya, pasangan Mega-Hasyim menerima Rp 11 miliar dari penyumbang fiktif. Sementara itu, jumlah sumbangan fiktif yang diterima Yudhoyono-Kalla mencapai Rp 3,5 miliar. Dari hasil rapat pleno pekan lalu, kata Topo, Panwaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU agar diberikan sanksi kepada kandidat yang melanggar.

Secara terpisah, anggota Panwaslu Siti Noordjanah mengatakan, dari pemeriksaan atas laporan ICW, Panwaslu kemudian melakukan klarifikasi ulang. Hasilnya, katanya, tidak berbeda dengan laporan yang masuk ke Panwaslu. Panwaslu, katanya, melakukan klarifikasi temuan TII di delapan provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Temuan Panwaslu, katanya, sejumlah penyumbang mengaku menyumbang dengan jumlah tidak sama. Selain itu, ada pula penyumbang yang tidak mengakui menyumbang.

Selain soal dana kampanye, Panwaslu juga merencanakan menyerahkan hasil temuan mereka soal 50 legislator terpilih yang akan dilantik awal Oktober nanti. Rencananya, penyerahan akan dilakukan Rabu pekan ini.

Setelah melakukan pertemuan dengan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, Panwaslu menyimpulkan, ada 50 dari 279 calon yang bermasalah. Mereka umumnya bermasalah dengan syarat pendidikannya, yaitu pemalsuan ijazah. Salah satunya adalah calon anggota DPR dari NTB, kata Topo.

Secara terpisah, anggota KPU Rusadi Kantaprawira menyatakan, pihaknya akan menerima kedua laporan Panwaslu itu. Dia mengatakan, kedua laporan akan dibahas dalam pleno setelah penyerahan. Namun, menurut dia, khusus untuk 50 legislator terpilih bermasalah, untuk sementara pihaknya memutuskan akan tetap melantiknya. Jika nantinya terbukti secara hukum, katanya, baru dilakukan penggantian melalui mekanisme pergantian antarwaktu. purwanto

Sumber: Koran Tempo, 18 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan