Para Mantan Anggota DPRD DIY Tersangka Kasus DPT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta akhirnya menetapkan sejumlah nama mantan anggota DPRD Yogyakarta periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus korupsi berkedok dana purnatugas (DPT). Negara dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati DIY, Ranu Mihardja SH, menyebut pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah, Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota periode 1999-2004.

Jumlah tersangka, saya katakan lebih dari tiga orang, salah satunya Cinde Laras, kata Ranu saat ditemui wartawan akhir pekan lalu.

Jumlah tersangka kasus DPT, kata Ranu, masih akan terus bertambah. Ini seiring dengan perkembangan penyidikan kasus itu sendiri. Semua tersangka berasal dari unsur legislatif, khususnya panggar, tegasnya.

Mantan Ketua Panggar DPRD Kota, Cinde Laras, ditemui saat menghadiri seminar pendidikan di Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa (UST), Timoho, mengaku belum diberi tahu secara resmi oleh kejati soal status dirinya sebagai tersangka. Saya belum tahu. Namun, apa pun itu saya akan sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kata Cinde.

Sementara itu, empat tersangka kasus korupsi Blitar sebesar Rp97 miliar masing-masing Krisanto (kabag keuangan), Rusjdan (mantan kabag keuangan), Sholichin Inanta (kepala kantor kas daerah) dan Bangun Suharsono (kasubbag pembukuan bagian keuangan) yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di pemkab Blitar kini secara resmi dipecat dari jabatannya.

Mereka juga harus menerima konsekuensi pemotongan gaji pokok sebesar 25 persen dari gaji semula. Pemecatan yang mulai berlaku Senin awal April 2004 ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Blitar, Bachtiar Sukokardjadi kepada Media kemarin.

Yang menarik surat pemberhentian sementara empat mantan pejabat eselon 3 dan 4 itu justru ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar nonaktif Imam Muhadi yang juga sebagai tersangka kasus korupsi serupa.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tasikmalaya, Jabar, kemarin, masih diperiksa secara intensif tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya, terkait dengan dugaan mark up dana ABPD untuk biaya renovasi pembangunan Gedung DPRD setempat senilai 8,4 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Muhammad Ikhsan ketika dihubungi Media, kemarin mengatakan, kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang diperiksa sebagai saksi di ruang Tipikor Polres Tasikmalaya itu, masing-masing Tjarlia, Kepala Dinas PU Kota Tasikmalaya, dan Bambang, Ketua Bappeda Kota Tasikmalaya. (AZ/SO/AU/ES/EM/S-1)

Sumber: Media Indonesia, 28 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan