Para Saksi Benarkan Daan

Sejumlah saksi dalam kasus pengadaan segel surat suara Komisi Pemilihan Umum yakin bekas anggota KPU, Hamid Awaludin, mengetahui soal penetapan harga kertas segel.

Sejumlah saksi dalam kasus pengadaan segel surat suara Komisi Pemilihan Umum yakin bekas anggota KPU, Hamid Awaludin, mengetahui soal penetapan harga kertas segel. Di pengadilan, Hamid membantah terlibat dalam kasus yang merugikan negara tersebut. Daan Dimara, anggota KPU lainnya, kemarin melaporkan Hamid, kini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kepada polisi dengan tuduhan memberikan sumpah palsu di pengadilan.

Boradi, anggota panitia pengadaan segel surat suara, mengatakan Hamid hadir dalam pertemuan untuk membahas harga segel surat suara pemilihan presiden putaran I dan II. Menurut dia, pertemuan itu antara Komisi Pemilihan Umum dan Royal Standard, rekanan KPU. Pak Hamid yang menawar harga segel menjadi Rp 99, kata Boradi saat dihubungi kemarin.

Boradi heran karena pertemuan itu tidak seperti rapat KPU lainnya. Sebab, kata dia, rapat itu tanpa undangan, absensi, dan notula. Padahal, menurut Boradi, rapat KPU biasanya didahului undangan dan disertai notula. Saya bingung, itu rapat atau pertemuan biasa, katanya.

Hal senada dikatakan Untung Sastrawijaya, Direktur Royal Standard. Menurut dia, Hamidlah yang memimpin rapat penentuan harga segel surat suara. Dalam pertemuan 14 Juni 2004 itu, Hamid menawar harga segel menjadi Rp 99 di luar ongkos kirim, ujarnya. Untung ketika itu sempat meminta harga segel ditambah lagi. Tapi Hamid menolak. Kami terima saja harga itu, ujarnya. Untung membenarkan bahwa tidak ada notula dalam rapat tersebut.

Namun, kedua orang ini menolak berkomentar perihal laporan Daan soal Hamid ke polisi. Saya sudah cukup menjelaskan semuanya dalam sidang, ujarnya. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 15 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan