Paripurna DPR Tolak Dua Calon Anggota BPK

Rapat paripurna DPR tentang hasil fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan keputusan kontroversial. Di antara tujuh calon terpilih, hanya lima yang disetujui untuk diteruskan kepada presiden. Dua lainnya ditolak, yakni Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti.

Dalam rapat paripurna kemarin (14/9), beberapa anggota dewan melakukan interupsi saat Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan membacakan laporan hasil fit and proper test terhadap 47 calon anggota BPK.

Anggota komisi XI dari FKB Ana Muawanah mengatakan, terpilihnya Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti diduga melanggar UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. ''Jadi, sebelum mengesahkan dua nama itu, DPR harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).''

Dalam UU BPK, khususnya pasal 13 butir j, syarat anggota BPK adalah ''Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara". Padahal, saat ini Gunawan masih menjabat kepala Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma masih menjabat Sekjen BPK.

Anggota Komisi VI dari FPG Nusron Wahid menambahkan, mengingat terpilihnya dua orang tersebut diindikasi melanggar UU, pimpinan DPR harus menunda pengesahan dua orang tersebut. ''Ini penting untuk menjaga kredibilitas BPK,'' katanya.

Menanggapi beberapa interupsi tersebut, Ketua DPR Agung Laksono sebagai pimpinan rapat paripurna akhirnya menskors rapat selama lima menit untuk melakukan lobi dengan memanggil pimpinan komisi XI dan pimpinan fraksi.

Setelah lobi singkat tersebut, rapat paripurna memutuskan untuk meneruskan lima nama terpilih yang tidak diindikasi tersangkut masalah UU kepada presiden. ''Adapun Saudara Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti belum akan diteruskan ke presiden RI hingga ada fatwa hukum dari MA,'' ujar Agung.

Sebelumnya, pada Jumat malam lalu (11/9), Komisi XI menyelesaikan proses fit and proper test anggota BPK melalui voting. Hasilnya, tujuh orang terpilih sebagai anggota BPK periode 2009-2014. Mereka adalah Hasan Bisri (memperoleh 44 Suara), Hadi Poernomo (43 Suara), Rizal Djalil (32 Suara), Gunawan Sidauruk (32 Suara), Moermahadi Soeja Djanegara (30 Suara), Taufiqurahman Ruki (27 Suara), dan Dharma Bhakti (26 Suara).

Dimintai komentarnya Walman Siahaan, wakil ketua komisi XI yang beberapa kali memimpin proses fit and proper test, hanya menggeleng-geleng. ''Yaaa... inilah politik,'' ujarnya.

Saat ditanya apakah persyaratan calon yang masih aktif menjabat sebagai pegawai BPK tidak dipermasalahkan sejak awal proses seleksi, Walman mengatakan syarat tersebut sudah dibahas oleh panitia seleksi di komisi XI. ''Saat itu, kami sudah memanggil perwakilan dari Depkeu, Depkum HAM, Biro Hukum DPR, dan BPK. Hasil konsultasi saat itu tidak ada masalah. Saya heran kenapa sekarang dipermasalahkan lagi.''

Walman menambahkan, pada saat voting seleksi yang juga dihadiri seluruh anggota komisi XI dari berbagai fraksi, tidak ada yang mempermasalahkan, termasuk saat pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Lantas, bisakah dua calon anggota dengan nomor urut 8 dan 9 saat voting, yakni T.M. Nurlif (anggota komisi XI) dan Ali Masykur Musa (anggota komisi XI), secara otomatis menggantikan posisi Gunawan dan Dharma? Walman mengatakan, hal tersebut hanya kesepakatan di komisi XI. ''Tapi kalau aturan resminya sih harus fit and proper test lagi.''

Gunawan mengatakan, sejak awal proses seleksi, dirinya tidak pernah ditanya status sebagai kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Barat. ''Mereka (DPR) yang bikin undang-undang, mereka yang melakukan tes. Jadi, ya... tunggu saja keputusan MA.'' (owi/pri/iro)

Sumber: Jawa Pos, 15 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan