Parman Keluar dari Majelis Hakim PK Tommy Soeharto
Parman Suparman, salah satu anggota majelis hakim agung perkara peninjauan kembali atau PK yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau dikenal sebagai Tommy Soeharto, mengundurkan diri dari keanggotaan majelis hakim. Perkara PK diajukan Tommy Soeharto. Putra mantan Presiden Soeharto yang divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita itu sejak 1,5 tahun lalu sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung, tetapi belum diputus.
Keluarnya Parman Suparman dibenarkan Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan, Jumat (24/12). Bagir mengatakan, keluarnya Parman semata-mata masalah teknis, yakni terpilihnya Parman sebagai Ketua Muda Pidana yang membawahkan tim tersendiri.
Bagir mengakui, Sebenarnya bisa saja dia tidak keluar karena tidak ada aturan yang mengharuskan. Namun mungkin ada kendala teknis yang dihadapi. Bagir mengaku belum tahu siapa pengganti Parman karena penggantian merupakan kewenangan ketua majelis hakimnya, yaitu German Hoediarto.
Sidang permohonan PK Tommy digelar di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan PN Jakarta Pusat. Di PN Cilacap, Tommy-melalui penasihat hukumnya, John Azis dan Dwi Sarjono-mengajukan lima saksi. Sementara di PN Jakarta Pusat hanya mendengarkan tanggapan jaksa atas PK yang diajukan Tommy. Tommy sendiri kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam memori PK-nya, Tommy merasa PN Jakarta Pusat melakukan kekeliruan atas keputusannya. Contohnya, polisi tidak memiliki surat izin ketika menggeledah Apartemen Cemara. Begitu juga soal senjata- yang menurut polisi ditemukan di Apartemen Cemara dan rumah di Jalan Alam Segar-tidak seorang pun yang mengetahui asal-usulnya.
Sebaliknya, jaksa Hasan Madani tetap berpendapat memori PK Tommy sama sekali menyodorkan bukti baru.(VIN)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2004