Parpol Harus Benahi Laporan Keuangan
Jakarta, antikorupsi (01/10/2015) – Kurangnya pendanaan partai politik menjadi alasan klasik untuk menghalalkan berbagai cara demi menghidupkan mesin partai. Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, penyelewengan dana oleh partai politik dapat dicegah dengan memberdayakan konsituen serta menambah jumlah subsidi dari negara dengan persyaratan dan sanksi yang tegas.
“Jangan partai yang membayar konsituen, sebaliknya partai harus dapat membuat konsituen royal karena semangat perubahan dan perbaikan bagi negara,” katanya saat menjadi narasumber dalam Deklarasi Gerakan Anti Korupsi (GAK) lintas perguruan tinggi di Universitas Indonesia (UI), Selasa (29/09/2015).
Ade menjelaskan, wacana mendongkrak sumbangan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada partai dinilai dapat menjadi jalan keluar. Namun partai politik yang menikmati anggaran negara harus memenuhi berbagai prasyarat sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
“Ini harus dipublikasikan dalam bentuk laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Tidak seperti saat ini, laporan keuangan partai lebih buruk dibandingkan laporan keuangan Mesjid yang lebih transparan karena diumumkan setiap jum’at,” tegas Ade.
Partai politik memiliki tiga sumber pendanaan sebagai mesin penghidup partai, yaitu iuran anggota, sumbangan negara (APBN), dan sumbangan dari pihak ketiga yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Namun prakteknya sumber terbesar adalah sumbangan dari pengusaha dan elite partai. Keadaan ini diperburuk dengan tidak adanya audit keuangan yang mencatat pendapatan dan belanja partai politik.
Dengan banyaknya dana masuk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah dengan pengelolaan keuangan yang terpusat pada segelintir elit partai tanpa catatan, tak heran banyak partai masuk angin. “Kebanyakan partai takut kalau pesaingnya tau dapur (keuangan) mereka, sehingga dapat menganggu stabilitas partai,” tegasnya. (Ayu-Kes)