Partai Akan Diwajibkan Biayai Kampanye Calonnya
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan mewajibkan partai membiayai kampanye calonnya dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, hal ini untuk mencegah praktek korupsi sang calon bila kelak terpilih.
"Kalau calon mengeluarkan dana besar dalam pilkada, saat menjabat, orientasinya kan mengembalikan modal awal," kata Gamawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Calon kepala daerah, kata Gamawan, tak boleh dibebani oleh partai untuk mencari sendiri dana kampanyenya. Dengan demikian, dana kampanye harus dicari dan disediakan partai pengusung.
Menurut dia, aturan itu akan dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru. "Ini akan kita terapkan untuk mencegah praktek korupsi oleh kepala daerah," kata dia.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Gamawan mengatakan, 17 dari 33 gubernur di Indonesia tersangkaut kasus korupsi. Sejumlah aktivis antikorupsi juga mengatakan puluhan bupati/wali kota tersandung kasus korupsi.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan praktek korupsi sulit diberantas lantaran sistem politik kita rawan memunculkan politik uang. Bibit mencontohkan dana kampanye seorang kepala daerah yang mencapai puluhan miliar rupiah. "Dari mana dia dapat pengganti uang kampanyenya?" ujarnya saat itu.
Sebelumnya, saat ditemui di kantornya, Gamawan mengatakan masyarakat juga harus ikut menyumbang dana kepada calon kepala daerah yang dijagokannya. "Dia menjadi bupati dengan uang rakyat, maka dia akan mengabdi kepada rakyat," kata dia.
Dengan dana kampanye ditanggung oleh partai dan calon pemilih, pemerintah berharap biaya pemilu kepala daerah bisa jauh lebih murah. ANTON SEPTIAN | MUNAWWAROH
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2011