Partai Lambat Berikan Laporan Keuangan: Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas
Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti meminta pemerintah memberi sanksi tegas kepada partai politik yang terlambat dalam menyerahkan laporan keuangan partai ke KPU. Sanksinya harus tegas agar tak terulang lagi, katanya kemarin.
Ramlan khawatir, jika tak diberi sanksi tegas, partai akan menyepelekan penyusunan laporan itu. Mereka bisa seenaknya nanti, katanya.
Koordinator Program CETRO Diman S. mengiyakan Ramlan. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah tak pernah tegas menyikapi partai yang bandel. Kalau perlu, partai yang selalu terlambat menyerahkan laporan didiskualifikasi dalam Pemilu 2009 nanti, katanya.
Ketidaktegasan itu, kata Diman, bersumber pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang ini sanksi bagi partai yang terlambat menyerahkan laporan keuangannya dihentikan bantuan dananya.
Menurut Ramlan, KPU telah memberikan batas akhir penyerahan laporan itu pada 7 Juli lalu. Namun, hingga kini, dari 47 partai yang ikut pemilu lalu, baru 6 partai yang menyerahkan laporan keuangannya. Kami memberi toleransi lagi sampai September ini.
Menurut Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Soedarsono, pemerintah tidak akan memberikan bantuan keuangan kepada partai yang masih berkonflik serta partai yang belum menyerahkan laporan keuangannya.
Pemerintah telah menganggarkan bantuan kepada partai Rp 21 juta per satu kursi yang didapatkan di parlemen. eko ari | imron rosyid
Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2006