Pasal Penyadapan Diuji ke MK
Aktivis hak asasi manusia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasannya, pasal mengenai tata cara intersepsi atau penyadapan yang diatur dengan peraturan pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Dengan rancangan peraturan pemerintah tentang penyadapan, rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kalau diatur dengan undang-undang, ada keterlibatan masyarakat di dalamnya," kata Totok Yuli Yanto, kuasa hukum pemohon, seusai sidang pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Para pemohon antara lain Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Anggara, serta peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar. Hakim konstitusi Arsyad Sanusi meminta pemohon menjabarkan lebih tajam apa kerugian konstitusional yang dialaminya. "Konstruksi Saudara dalam permohonan tidak jelas, remang-remang," tuturnya. BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2010