Paskah Diduga Tentukan Pembagian Uang dari BI
Paskah Suzetta Bantah Berikan Perintah
Ketua Subkomisi Keuangan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2003, Hamka Yandhu, salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia, pernah mengakui, dia membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi IX DPR lainnya atas dasar perintah.
Salah seorang pemberi perintah adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR Paskah Suzetta. Paskah kini menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pengakuan itu tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hamka dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, tertanggal 23 Juli 2008, yang diterima Kompas, Selasa (4/11).
Di halaman 4 BAP itu tertulis, Hamka mengetahui penyerahan uang itu dari Anthony Zeidra Abidin, anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang kini juga menjadi terdakwa kasus aliran dana BI itu. Dana itu untuk penyelesaian perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Ia menyebutkan dirinya dihubungi Anthony.
Ia melanjutkan, ”Baru kemudian saya lapor ke Paskah Suzetta bahwa ada telepon dari Anthony, dan setelah Paskah Suzetta bilang ’datang saja’ kemudian saya baru mendatangi Anthony.”
Di halaman 5, Hamka juga menyatakan, atas perintah Anthony dan Paskah, ia bersama Anthony membagi-bagikan uang itu kepada semua anggota Komisi IX melalui perwakilan fraksi atau pimpinan fraksi. Yang menentukan jumlah atau komposisi uang adalah Anthony dan Paskah. Mereka adalah pimpinan Hamka di Fraksi Partai Golkar.
Tak berikan perintah
Secara terpisah, Paskah membantah menyuruh Hamka datang dalam pertemuan terkait penyaluran dana dari BI tahun 2003.
Paskah juga membantah menyuruh Hamka membagikan dana dari BI itu ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
”Semuanya itu sudah saya jelaskan di pengadilan sewaktu saya menjadi saksi dalam perkara Hamka dan Anthony. Itu tak benar. Semuanya juga sudah saya bantah,” ujar Paskah, Selasa.
Paskah menegaskan, terkait penjelasan Hamka di BAP, itu hanya pernyataan sepihak. ”Kalau itu benar, tentu ada saksi. Tetapi siapa saksinya? Jadi, saya tegaskan, itu tidak benar!” ujarnya.
Penasihat hukum Anthony, Maqdir Ismail, ketika dikonfirmasi semalam juga menegaskan kliennya tidak pernah memberikan perintah kepada Hamka.
Menurut Maqdir, dalam sidang lalu dia pun pernah menanyakan soal itu kepada Paskah dan Bobby Suhardiman yang hadir sebagai saksi. Baik Paskah maupun Bobby menyatakan tidak pernah mendengar ada perintah dari Anthony.
”Menurut Paskah, tidak mungkin Anthony memerintah karena sejajar,” kata Maqdir, menirukan keterangan Paskah.
Kedudukan Anthony di Komisi IX DPR adalah Ketua Subkomisi Perbankan, sedangkan Hamka sebagai Ketua Subkomisi Keuangan. (sut/har)
Sumber: Kompas, 5 November 2008