Patrialis Diminta Batalkan Remisi Gayus

Menkum HAM Patrialis Akbar diminta tidak mengobral remisi untuk terpidana korupsi. Apalagi bagi Gayus Tambunan yang terkena pidana kasus pajak. Oleh karena itu Patrialis diminta membatalkan remisi yang akan diberikan kepada Gayus.

“Itu harus dibatalkan, tidak pantas,” kata peneliti hukum Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Oce Madril  (11/8/2011).
Oce mengaku heran, selama ini pemberian potongan hukuman kepada mereka yang tersandung kasus korupsi selalu dikecam publik, tetapi Patrialis tetap nekat. “Ini ironis, SBY lantang berteriak agar koruptor dihukum tegas, tetapi anak buahnya malah memberikan remisi kepada terpidana seperti Gayus,” sesal Oce.

Patrialis beralasan, Gayus pantas mendapat remisi karena berkelakuan baik dan sudah menjalani penahanan selama 9 bulan. Namun pendapat ini ditentang Oce.

“Sesuai aturan koruptor yang diberi remisi harus sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Apa Gayus yang pantas padahal dia divonis 12 tahun penjara. Sepertiga itu kalau Gayus sudah menjalani 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dari alasan itu saja, Patrialis dinilai sudah melakukan langkah yang salah. “Patrialis melanggar etik dan aturan hukum,” tuding Oce. Pada tingkat kasasi dalam perkara mafia hukum, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukum Gayus menjadi 12 tahun

Antasari
Sekitar 33 ribu orang narapidana akan mendapatkan pengurangan satu bulan masa tahanan per 17 Agustus 2011. Dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi antara lain adalah Antasari Ashar dan Gayus Tambunan.
“Pak Antasari kasus pembunuhan ya? Saya kira dapat. Pokoknya bila sudah berkekuatan hukum dan jalani hukuman 9 bulan, dia dapat remisi,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Dia membenarkan bahwa juga ada narapidan kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Termasuk narapidana dalam kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

“Gayus dapat juga kalau sudah 9 bulan (jalani masa hukuman dan berkelakuan baik),” ujar Patrialis.
Diakui remisi bagi narapidana kasus korupsi pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tapi masalahnya sejauh ini belum ada perubahan atas UU dan PP tentang remisi sehingga narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Ada UU yang mengatur PP, itu landasannya. Kalau orang sudah berkelakuan baik, ya itu syarat mendapat remisi. Bila remisi tidak diberikan, yang dipenjara itu putus asa. Bisa bikin ribut terus,” jelas Patrialis.
Namun demikian, tidak ada grasi (pengampunan) bagi narapidana kasus korupsi. Ketentuan serupa juga berlaku untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme dan narkoba.(dtc-80)
Sumber: Suara Merdeka, 12 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan