Pecat Anggota DPR Korup!

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas Asad Syam, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi sebagai anggota Parlemen. Asad yang menjadi Buron Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010 terbukti bersalah terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar. Terkait Kasus Asad, DPR dan Partai Demokrat harus segera bertindak untuk membersihkan DPR dari unsur penjahat publik.

Asad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar penambahan hukuman selama 6 bulan.

Putusan kasasi As’ad Syam sudah diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Melihat dari jangka waktu sejak dikeluarkannya putusan atas terdakwa Asad Syam, terlihat bahwa Asad Syam telah bermasalah hukum bahkan jauh hari sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR. Ini membuktikan bahwa proses rekruitmen politik di Partai yang menerima yang bersangkutan sebagai calon tidak mempermasalahkan status hukum yang bersangkutan. Partai Demokrat juga terkesan menyerahkan kepada Asad Syam untuk mundur dari keanggotaan DPR tanpa adanya tindakan yang berarti sesuai kewenangan Partai Politik dalam upaya menjaga citra lembaga DPR dan Partai terkait persoalan korupsi.

Pemrosesan kasus Asad Syam oleh Badan Kehormatan DPR juga cenderung lambat. Hampir 8 bulan sejak kasus yang bersangkutan diterima pengadilan, baru ada tindakan oleh BK DPR. Hal ini menunjukan lemahnya sistem tanggap respons, sistem pengaduan dan koordinasi antar lembaga Negara terkait skandal pejabat publik. Sejauh ini badan kehormatan baru meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (tanggal 22 Juli 2010) dan akan meminta klarifikasi dari Mahkamah Agung. 

Terkait dengan Kasus ini, ICW menyatakan:

  1. Persoalan terkait Asad Syam adalah bukti rekruitmen politik yang buruk karena tidak mengindahkan persoalan hukum yang mengaitkan kandidat calon anggota parlemen. Apalagi kasus yang menimpa kandidat adalah persoalan pidana khusus korupsi.
  2. Kasus Asad Syam menunjukan buruknya koordinasi antara lembaga hukum (terutama pengadilan) dengan institusi DPR. Seharusnya kasus ini sudah lama tertangani oleh BK DPR meskipun tidak ada laporan dari masyarakat.
  3. Putusan MA terkait Kasus Asad Syam sudah cukup untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI.

Terkait dengan hal ini kami menuntut:

  1. Badan Kehormatan DPR RI untuk segera memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota DPR sesuai dengan kewenangan yang diatur di daerah UU No. 27 tahun 2009 tentang Parlemen.
  2. Partai Demokrat harus segera menarik Asad Syam dari keanggotaannya di DPR dan memecat yang bersangkutan dari keanggotaan Partai karena cacat integritas.

Jakarta, 28 Juli 2010
Mekanisme Penggantian (antar waktu) anggota DPR yang tersangkut korupsi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan