Pegawai Desa Jadi Buron Korupsi Bantuan
Tiga pegawai Kantor Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan langsung tunai kompensasi bahan bakar minyak triwulan ketiga. Dana itu merupakan hak 151 warga Desa Tapos.
Tiga pegawai itu adalah Sukardi, Aden, dan Hendi. Ketiganya sudah kabur dan kini dalam kejaran kepolisian, ujar Kepala Kepolisian Sektor Tigaraksa Ajun Komisaris Wagimin kepada wartawan kemarin.
Wagimin menjelaskan, dari sejumlah keterangan para saksi, pihak kepolisian baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Kalau mereka nanti tertangkap, besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, ujarnya.
Modus yang mereka gunakan dalam menyelewengkan dana bantuan langsung tunai Desa Tapos yang dicairkan pada 20 Juni lalu dengan cara membuat kartu kompensasi palsu. Kartu palsu itu lalu dijual kepada orang lain yang dibekali kartu tanda penduduk sementara Desa Tapos.
Kepala Desa Tapos Asimi mengatakan dia tidak pernah mengetahui soal penerbitan kartu tanda penduduk sementara yang diterbitkan desanya. Silakan buktikan, siapa yang menandatangani KTP itu, ujarnya.
Ratusan warga Desa Tapos mulai protes dengan menggelar unjuk rasa ketika 151 warga miskin di wilayah itu yang telah memiliki kartu kompensasi bahan bakar minyak tidak mendapat bantuan langsung tunai. Pada waktu yang sama, dana bantuan justru dicairkan oleh sejumlah orang yang memiliki KTP sementara.
Protes mereka tidak mendapatkan hasil. Jumat minggu lalu ratusan warga Tapos mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut penyelesaian kasus tersebut dan meminta aparat desa itu diganjar hukuman setimpal.
Menurut perwakilan warga, Syarifudin, mereka hanya meminta agar hak mereka dikembalikan. Buat kami warga miskin, tuntutannya tidak macam-macam, cuma minta hak kami dikembalikan, ujarnya. JONIANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2006