Pegawai Dicky Iskandar Dinata Divonis 4 Tahun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Suharna, Marhaeni Atmandiah, dan Agus Julianto empat tahun penjara. Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Brocolin Internasional yang terkait dengan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Vonis yang dibacakan hakim Sulthoni ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sulthoni mengatakan para terdakwa terbukti melawan hukum dan turut serta merugikan keuangan negara. Ketiga terdakwa terbukti turut mengamankan uang yang diterima Brocolin yang sebenarnya berasal dari pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Terdakwa Suharna sebagai Direktur Brocolin, kata hakim, terbukti membuka rekening pribadi untuk menampung keuangan perusahaan atas perintah Dicky Iskandar Dinata, Direktur Utama Brocolin. Rekening Brocolin sebelumnya terancam akan diblokir oleh penyidik ketika kasus BNI terkuak. Tujuan terdakwa membuka rekening untuk mengantisipasi hal tersebut, ujarnya.

Adapun Marhaeni sebagai sekretaris perusahaan, kata Sulthoni, telah membantu mengirim uang ke beberapa rekening atas perintah Dicky. Sedangkan Agus Julianto sebagai Kepala Keuangan Brocolin dinilai membuat pembukuan keuangan palsu. Sehingga seolah-olah Brocolin mendapat setoran modal dari para pemegang saham, kata Sulthoni.

Meski para terdakwa hanya menjalankan tugas dari Dicky, kata hakim, mereka tetap dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kata Sulthoni, merekalah yang sehari-hari menjalankan administrasi Brocolin.

Menjelang berakhirnya pembacaan putusan, sidang sempat gaduh. Pada saat hakim hendak mengetuk palu sidang, Marhaeni menangis dan berteriak histeris karena divonis empat tahun. Ia pun menuding pengadilan tak adil. Tidak hanya Marhaeni, keluarga para terdakwa dan beberapa karyawan Brocolin yang hadir berteriak histeris.

Pengacara para terdakwa, Freddy Manurung, kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, vonis hakim terlalu berat. Kami akan mengajukan permohonan banding, kata Freddy seusai sidang. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan