Pegawai sampai Dirjen Bancakan Dana Korupsi Pengadaan Kapal Dephub
Sidang Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa Dedy Suwarsono, tersangka penyuap anggota DPR Bulyan Royan dalam pengadaan kapal patroli Dephub, menyajikan fakta baru. Kemarin, saksi yang dihadirkan dalam sidang itu mengungkap aliran dana untuk pejabat eselon satu.
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendatangkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Tansea Parlindungan Malau. Dalam proyek itu, Malau bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepada Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto, Malau menyebutkan bahwa dia pernah diminta Direktur Kesatuan Patroli Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamaar untuk meminta sejumlah dana kepada rekanan yang mengikuti proyek pengadaan kapal tersebut. "Saya diperintah Pak Djoni minta dana kepada para rekanan," jelasnya.
Malau mengatakan bahwa total dana yang diminta itu Rp 150 juta. Rinciannya, rekanan Dedy memberikan Rp 35 juta, sementara rekanan lain, yang masing-masing atas nama Suratno Rp 25 juta, Krisna Rp 35 juta, Budi Rp 25 juta, dan Chandra Rp 30 juta. Menurut Malau, setidaknya, uang Rp 100 juta masuk ke kantong Djoni. "Sedangkan yang masih ada pada saya Rp 30 juta," ucapnya. Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto langsung meminta Malau segera mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Bukan hanya itu. Djoni juga meminta Malau mengontak masing-masing rekanan menyediakan dana USD 2.000. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara. "Total USD 7.500 yang ke Pak Dirjen," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ajiv Rasuwan Anwar mendapatkan USD 500 dari masing-masing rekanan. Bukan hanya itu, para sekretaris atau pegawai juga kecipratan dana proyek.
Setelah penyerahan dana tersebut, kelima rekanan pun menjadi pemenang tender pengadaan 20 kapal patroli itu. Malau mengungkapkan, pemenang sudah ditetapkan pada pertemuan kelima di Hotel Red Top. Proyek dibagi menjadi lima paket dengan nilai masing-masing Rp 23 miliar. "Penentuannya dengan diundi, tidak melalui lelang," jelasnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tipikor menyidangkan pengusaha Dedy Suwarsono. Dedy didakwa memberikan sogokan Rp 1,68 miliar kepada anggota Komisi V DPR Bulyan Royan. Kasus tersebut bermula dari pertemuan yang dilakukan pertengahan 2007 di Hotel Crown, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas pengadaan kapal Ditjen Perhubungan Laut.(git/kim)
Sumber: Jawa Pos, 21 Oktober 2008