Pejabat Bea Cukai Calon Tersangka; Kasus 60 Ribu Ton Beras Impor Vietnam

Sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai (BC) bakal dibikin deg-degan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi bea masuk 60 ribu ton beras impor ilegal dari Vietnam. Penyidik Kejagung segera menjadikan pejabat BC sebagai calon tersangka menyusul penetapan Dirut PT Hexatama Finindo Gordianus Setya Lelono menjadi tersangka.

JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengungkap keterlibatan sejumlah nama dari kalangan pejabat BC. Apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka? Tergantung hasil penyidikan. Kalau mereka (pejabat BC) menjadi tersangka, akan kita umumkan secepatnya. Tentu akan ada tersangka lain, kata Hendarman saat ditemui di teras Gedung Bundar Kejagung Jakarta kemarin. Sumber koran ini menyebutkan, pihak BC yang diduga kuat terlibat adalah M Z.

Ditanya kapan pemanggilan pejabat BC lainnya sebagai saksi, Hendarman menegaskan penyidik masih menunggu kehadiran mereka. Menurut dia, Senin lalu, penyidik memanggil pejabat BC Tanjung Priok. Tapi, pejabat yang membolehkan masuknya ribuan ton beras ilegal tersebut tidak hadir. Sekarang kita tunggu (kehadirannya), jelas Hendarman.

Soal penetapan Gordianus sebagai tersangka, Hendarman membenarkan. Gordianus menjadi tersangka sebelum pengambilalihan kasus tersebut dari Kejati DKI Jakarta. Memang benar Dirut PT Hexatama jadi tersangka. Itu ditetapkan Kejati DKI, terangnya. (agm)

Keterlibatan BC Direkam Video
Kasus tersebut diungkap Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI). Ketika itu, Setya Novanto dilaporkan terkait dugaan korupsi penyelundupan 60 ribu ton beras yang diimpor PT Hexatama Finindo atas perintah Inkud-KUD. Modusnya, perusahaan agen pengapalan memalsukan dokumen kedatangan kapal. Jumlah beras yang diimpor dipalsukan dari 60 ribu ton menjadi hanya 900 ton. Negara pun dirugikan karena setoran pajak berkurang.

Dugaan korupsi tersebut pernah dilaporkan ke Kejagung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penyidik PNS Ditjen Bea Cukai pernah menetapkan Kapten Firdaus Yahya, petugas operasional PT Newships Nusa Bersama, perusahaan pelayaran yang ditunjuk PT Hexatama menjadi agen kapal pengangkut beras dari Vietnam; Jack Tanim, manajer Inkud-KUD; dan sejumlah anggota lain sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, tak seorang pun petugas Ditjen Bea Cukai menjadi tersangka kasus tersebut. Padahal, mereka diduga ikut merencanakan praktik manipulasi dokumen impor itu. Petugas Bea Cukai juga disebut-sebut terlibat simulasi pengamanan penyelundupan beras tersebut. LARI mempunyai bukti rekaman videonya.

Kronologi impor beras tersebut berawal pada 21 Januari 2003. Inkud yang diwakili Nurdin Halid meneken MoU dengan pihak Vietnam Southern Food Corporation dalam rangka impor beras dari Vietnam ke Indonesia. Kemudian, MoU tersebut ditingkatkan dalam bentuk sale and purchase contract of rice.

Untuk pelaksanaannya, Inkud membuat perjanjian kerja sama dengan PT Hexatama Finindo. Imbal jasa impor beras itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama, 27 Januari 2003. Anggota Komisi III DPR Idrus Marham ikut membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian tersebut sebagai saksi. Pada 21 Februari 2003, perjanjian kerja sama itu dituangkan dalam akta notaris nomor 25 yang dikeluarkan Kantor Notaris Harun Kamil SH. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan