Pejabat BKSDA Diduga Terlibat Jual Satwa Langka
JAKARTA (Media): Tiga pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dituduh menjual satwa-satwa langka hasil sitaan ke penadah dan diduga terlibat dalam sindikat penyelundup hewan-hewan liar itu ke luar negeri.
Tuduhan dan dugaan itu dilontarkan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) M Jusuf Rizal dan wakilnya, Johan O Silalahi, di Graha Lira, Tebet, Jakarta Selatan, kepada wartawan, kemarin.
Kami bekerja sama dengan Indonesia Tax Watch (ITW) melakukan investigasi untuk mengungkap praktik penjualan satwa langka oleh tiga pejabat BKSDA DKI, ujar Jusuf Rizal.
Menurut Jusuf, tiga pejabat tersebut adalah Padmo Wiyoso, Kepala BKSDA DKI Jakarta, Muniful Hamid, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, dan Edi Sensudi, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II. Selain mereka, Jusuf juga menyebut Leo, Koordinator Wilayah Bandara Soekarno-Hatta BKSDA DKI Jakarta ikut terlibat dalam penyelundupan satwa langka.
Modus ketiganya dalam menjual satwa langka ini tergolong rapi. Salah satu modus yang paling sering dilakukan adalah menjual satwa langka hasil sitaan ke penadah.
Modus ini dilakukan dengan berpura-pura merazia sejumlah tempat penjualan satwa langka seperti di Pasar Burung Pramuka, Pasar Burung Barito, dan toko-toko penjual hewan, tutur Jusuf.
Dari razia-razia itu, disita sejumlah satwa langka. Namun, kata Jusuf, oleh mereka bukannya dikirim ke balai konservasi atau kebun bintang, melainkan dijual ke penadah yang sudah menunggu. Modus lainnya, membantu penyelundup memperoleh dokumen dan izin pengiriman satwa langka ke luar negeri.
Rekaman gambar
Untuk membuktikan keterlibatan ketiga pejabat BKSDA DKI Jakarta itu, Jusuf memperlihatkan rekaman gambar yang direkam dengan kamera tersembunyi. Dalam rekaman gambar berdurasi 28 menit itu terlihat jelas keterlibatan ketiganya dalam praktik penjualan satwa langka.
Salah satu aksi mereka yang terekam adalah saat penjualan kura-kura radiata asal Madagaskar.
Dalam rekaman pada 10 Mei 2005, pukul 13.00 WIB itu, Padmo Wiyoso dan Muniful Hamid mengutarakan niat mereka untuk merazia sebuah petshop di Kelapa Gading milik pasangan suami istri Haryanto dan Widya. Dari toko itu, rencananya mereka akan menyita 24 ekor kura-kura radiata.
Bukan hanya itu, mereka juga dituduh Lira berencana memeras Haryanto. Saya butuh uang Rp15 juta untuk operasi itu. Pasti nanti bisa kembali, masa dia akan pilih usahanya ditutup, kata Padmo dalam rekaman itu.
Aksi berjalan mulus, 24 kura-kura radiata berhasil disita tanpa perlawanan dari Haryanto. Kura-kura itu kemudian dijual ke penadah oleh Muniful Hamid seharga Rp15 juta. Transaksinya dilakukan di halaman belakang kantor BKSDA DKI Jakarta di Jl Salemba Raya No 9.
Rekaman gambar itu rencananya akan diserahkan Jusuf Rizal ke Polda Metro Jaya dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Sementara itu, Padmo Wiyoso ketika dikonfirmasi Media membantah semua tuduhan Lira tersebut. Mana mungkin. Suruh pemberi informasi itu ketemu dengan saya. Jangan main sebar fitnah seenaknya saja, ujar Padmo dengan nada tinggi.
Padmo juga mengaku tidak takut jika dirinya dipanggil dan diperiksa polisi. Saya tidak terlibat dan tidak bersalah. Itu semua bohong besar. Jadi buat apa saya takut diperiksa Polisi, tandasnya. (*/J-3).
Media Indonesia, 14 Oktober 2005