Pejabat Dilarang Ikut Tender Proyek

Praktik Korupsi Paling Kental dalam Proses Pengadaan Barang

Para pejabat negara dilarang keras ikut terlibat dan memengaruhi proses serta hasil tender barang dan jasa di instansinya. Larangan tersebut merupakan salah satu aturan dalam pedoman reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tengah disusun Kantor Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Demikian disampaikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta seusai melapor kepada Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Rabu (14/12) di Istana Wapres.

Menurut Paskah, pedoman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyusunan materi reformasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah sehingga mencegah pejabat ikut campur lebih jauh dalam proses tender.

Penyusunan pedoman itu dipastikan selesai Desember ini sehingga rancangan Keppres-nya dapat segera diajukan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir tahun ini, ujar Paskah.

Pedoman reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kali ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di awal masa pemerintahannya November lalu. Dengan mengacu pada Inpres No 5/2004, maka praktik korupsi yang selama ini dinilai paling kental dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di setiap departemen dan instansi pemerintah lainnya akan dapat diminimalkan pencegahannya, ujar Paskah.

Paskah mengakui, Keppres No 80/2003 sebenarnya sudah meminimalisasi pencegahan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini.

Namun, dengan adanya Inpres No 5/2004, maka Keppres No 80/2003 harus direformasi kembali, khususnya untuk mencegah praktik korupsi dan meminimalisasi pencegahannya, katanya.

Selama ini, Keppres No 80/ 2003 dinilai belum berjalan efektif mengingat prosedur dan mekanismenya dinilai masih cukup panjang. Meskipun demikian, Keppres tersebut tidak lagi menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Keppres No 80/2003 ini merupakan revisi dari Keppres No 18/2000 tentang hal yang sama.

Oleh karena itu, namanya reformasi dan bukan sekadar revisi Keppres No 80/2003. Kalau dalam pedoman reformasi Keppres itu dicantumkan larangan bagi pejabat ikut mengatur proses tender, maka itu akan mencegah pejabat dengan cara apa pun melibatkan diri dalam proses tender, ujar Paskah.

Pencantuman larangan pejabat mengatur proses tender sejalan dengan pernyataan Presiden Yudhoyono belum lama ini sebelum perombakan kabinet. (har)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan