Pejabat DKI Tersangka Korupsi STNK

Sutiyoso siap memecatnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dharmono mengatakan telah menetapkan Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah DKI Jakarta Deden Supriyadi sebagai tersangka kasus korupsi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Awal Mei 2007, dia sudah jadi tersangka, ujar Dharmono kepada Tempo di kantornya kemarin.

Menurut dia, surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka sudah dikirimkan kepada Deden melalui atasannya beberapa hari lalu. Surat itu merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pajak STNK, kata Dharmono.

Dharmono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Deden dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi meyakini keterlibatan Deden dalam kasus penggelembungan atau markup dana blangko surat ketetapan pajak daerah yang menempel pada STNK. Kasus itu telah diselidiki oleh kejaksaan sejak Maret lalu.

Deden, kata dia, diduga menaikkan harga per lembar blangko STNK dari Rp 600 menjadi Rp 1.000. Tindakan itu dilakukan Deden ketika dia menjabat kepala dinas pendapatan daerah pada 1999-2004. Kejaksaan Tinggi belum dapat memastikan berapa nilai kerugian negara.

Dharmono memperkirakan nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas negara Rp 1-3 miliar per tahun. Di Jakarta, jumlah sepeda motor baru 1.035 unit per hari. Adapun jumlah mobil lebih dari 200 unit per hari. Kami masih menghitungnya, ujarnya.

Menurut dia, hingga kini Kejaksaan Tinggi masih memeriksa saksi-saksi lain. Soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Dharmono tak menampiknya. Bisa saja bertambah, tergantung hasil pemeriksaan, ucapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Deden belum ditahan. Dia masih berkantor di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tempo, yang mendatangi ruangannya di lantai empat, tak berhasil menemui Deden. Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang enggan disebutkan namanya, di depan ruang Deden, mengatakan, Bapak sudah pulang pukul 4 tadi.

Ketika dihubungi via telepon seluler, Deden membantah dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak STNK. Itu tidak benar. Akan saya tanyakan kepada beliau (Kepala Kejaksaan Tinggi), kata Deden kepada Tempo kemarin.

Terkait dengan kasus Deden, beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso siap memecat Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Jakarta Deden Supriyadi jika terbukti bersalah. Kalau sudah terima surat penetapan (tersangka) dari Kejati, kata Sutiyoso.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Jornal Siahaan mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi mengenai penetapan Deden Supriyadi sebagai tersangka. Mungkin masih di Gubernur, belum diteruskan kepada saya, ujar Jornal kepada Tempo. ZAKY ALMUBAROK | ENI SAENI | MUSTAFA SIAHAAN | BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan