Pejabat Harusnya Tolak; Gaji ke-13 Hanya Pantas Diterima PNS
Rencana pemerintah memberikan gaji ke-13 hanya pantas diterima PNS di jajaran depan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Pejabat negara atau pejabat pemerintah diharapkan tidak menerima gaji ke-13, apabila masih memiliki sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.
Demikian pendapat Ketua Departemen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia Eko Prasodjo usai diskusi tentang Gaji ke-13, Sabtu (8/7). Eko menjadi pembicara, bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Prapto Hadi, Ketua DPP PKB Hermawi Taslim, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri (Fraksi PAN).
Saya kurang setuju kalau pejabat negara dan pejabat pemerintah menerima gaji ke-13. Bisa muncul kecemburuan antara mereka yang bergaji tinggi dengan yang bergaji rendah, tukas Eko.
Namun, Ketua DPR Agung laksono mengatakan sebaiknya gaji ke-13 bagi pejabat negara dibatalkan saja. Namun bagi anggota PNS, TNI/Polri danpensiunan tetap diberikan, kata Agung Sabtu, di Purwokerto, Minggu.
Hal senada dikatakan Sayuti. Gaji ke-13 bagi PNS, terutama menghadapi kenaikan biaya hidup yang semakin meningkat saat ini, hukumnya wajib. Namun bagi para pejabat negara, gaji ke-13 tersebut harusnya disalurkan bagi kaum dhuafa yang sangat membutuhkan.
Sayuti juga menekankan, perbaikan pendapatan bagi PNS terutama harus merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Ke depan, harus ditetapkan suatu sistem renumerasi nasional yang lebih terukur sehingga kenaikan gaji betul-betul dirasakan. Kalau tidak, kenaikan itu habis ditelan inflasi dan tidak mendorong pertumbuhan ekonomi, katanya.
Eko Prasojo mengatakan, untuk mengurangi kesenjangan antara mereka yang bergaji tinggi dan bergaji rendah, maka disarankan pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak menerima gaji ke-13. Jika masih juga menerima, maka pejabat itu tak memiliki sensitivitas terhadap kondisi rakyat saat ini. Meski pemberian gaji ke-13 bagi pejabat negara ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2005, namun mereka berhak untuk menolak. Kalau memreka tetap menerima, artinya komitmen untuk reformasi birokrasi tidak ada, kata Eko.
Hal senada disampaikan Hermawi Taslim. Pejabat negara mestinya punya beban moral untuk menerima gaji ke-13 ini. Apalagi gaji itu diberikan secara pukul rata, tak terukur, katanya.
Namun, Prapto Hadi mengatakan, gaji ke-13 adalah bantuan karena gaji PNS pas-pasan. Apalagi, diberikan menjelang tahun ajaran baru, yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan sekolah anak. Departemen Keuangan diberitakan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS serta pejabat negara sebesar Rp 18 triliun.(IDR/dik/NTS)
Sumber: Kompas, 10 Juli 2006