Pejabat Kemenakertrans Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kemenakertrans pada 2008.
“KPK meningkatkan status TG menjadi tersangka terkait kasus PLTS di Kemenakertrans,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, tersangka Timas juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan Pekerjaan Supervisi PLTS. Adapun,nilai proyek sendiri dalam pengadaan PLTS ini Rp8,9 miliar. Johan menambahkan, perbuatan tersebut antara lain dengan menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
Johan menjelaskan, Timas merupakan pimpinan proyek PLTS pada 2008. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar. (nurul huda)
Sumber: Koran Seputar Indonesia, 6 Mei 2011