Pejabat Merasa Jadi Korban
Sekretaris Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten Hieronimus Abdul Salam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menimpakan kesalahan orang lain kepada dirinya. Ia merasa tak pernah merekayasa harga tanah untuk Bapeten. Harga ditentukan penjual melalui notaris Fenny Sulifadarti dan Direktur PT Hoemar Midi Wiyono.
Hal ini diungkapkan Hieronimus, terdakwa II kasus korupsi pengadaan tanah untuk Bapeten, saat membacakan pleidoi (pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2).
Menurut terdakwa I Sugiyo Prasojo, ia sama sekali tidak tahu sepak terjang Midi Wiyono, Direktur PT Hoemar, di Bapeten. Sebab, saat ia diangkat kembali menjadi pegawai Bapeten, setelah menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Midi sudah di Bapeten. Bahkan, Midi pernah menyebutnya orang yang liar dan tidak bisa dikendalikan.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Anmeddy Darwin, H Hendri, dan Nasruddin, mengatakan, Hieronimus