Pejabat Negara Harus Paham UU KIP
Press Release
Pejabat negara harus paham UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini penting mengingat pemahaman pejabat tersebut diperlukan tranparansi lembaga Negara terutama ketika publik menuntut hak informasi atas penyelenggaraan institusi yang dipimpinnya ntersebut. Pejabat negara terutama pemerintah harus mampu membedakan informasi yang termasuk informasi publik dan bukan informasi publik (informasi yang dikecualikan).
Rendahnya pemahaman pejabat negara terutama pemerintah terungkap ketika proses mediasi sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta hari ini (06/08/10). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta waktu memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP untuk menjawab permintaan informasi publik yang diminta oleh ICW. Hal ini patut disayangkan mengingat UU KIP telah diberlakukan sejak tanggal 30 April 2010. Sampai saat ini Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih belum mengetahui klasifikasi informasi public dan informasi yang dikecualikan.
Sengketa Informasi
ICW telah mengajukan sengketa informasi pada Komisi Informasi Publik tanggal 6 Juli 2010. Pengajuan sengketa ini terkait dengan diabaikannya permintaan informasi public oleh 5 Kepala SMP Induk TKBM (SMP 190, SMP 95, SMP 84, SMP 67 dan SMP 28) dan atasan 5 Kepala SMP tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Informasi publik yang diminta ICW adalah dokumen APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) dan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana Bantuap Operasional Pendidikan di 5 SMP induk tersebut. Permintaan ini didasarkan pada temuan ICW tentang indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di 5 SMP Induk tersebut.
Proses mediasi yang berlangsung hari ini merupakan tahapan permintaan informasi public. Sayangnya, hasil mediasi tidak dapat memenuhi harapan ICW yakni mendapatkan dokumen APBS dan SPJ BOS dan BOP. Proses mediasi ditunda sesuai dengan permintaan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mempelajari UU KIP. Menurut UU KIP, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki waktu paling lambat 14 hari apakah permintaan ICW dapat dipenuhi.
Terkait masalah ini, ICW berpandangan bahwa dokumen APBS dan SPJ dana BOS dan BOP adalah informasi public dan bukan informasi dikecualikan sepanjang telah diaudit oleh lembaga audit seperti BPK atau Inspektorat Provinsi, Kabupaten Kota. Oleh karena itu, tidak ada lagi pertimbangan menunda ataupun menolak permintaan informasi ini.
Jakarta, 6 Agustus 2010.
KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan):
Jumono, Juru bicara KAKP (02170791221)
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)