Pejabat Negara; Tersangka Korupsi Jadi Calon Anggota BPK

Dua tersangka korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri, ternyata mencalonkan diri menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah kalangan meminta Komisi XI DPR menggugurkan calon anggota BPK yang memiliki cacat integritas dan tersangka korupsi.

Hal ini diungkapkan dalam rilis bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budgeting Center (IBC), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), serta Indonesia Parliamentary Centre (IPC) di Jakarta, Selasa (16/6).

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dilaporkan mantan anggota DPR, Agus Condro. KPK menetapkan empat tersangka dari anggota DPR, yakni Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Endin Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), dan Dudi Makmun Murod (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Menurut mereka, integritas calon anggota BPK bukan sekadar dugaan keterlibatan dalam kejahatan korupsi berupa suap, melainkan motif dalam mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Dari 51 calon anggota BPK yang mendaftar ke Komisi XI DPR, delapan orang di antaranya adalah anggota DPR periode 2004-2009 yang gagal terpilih untuk masa jabatan berikutnya.

Para aktivis tersebut meminta Komisi XI DPR menggugurkan pencalonan peserta yang memiliki cacat integritas, baik moral maupun kejujuran, khususnya tersangka kasus korupsi. Mereka meminta Komisi XI DPR dan DPD melakukan investigasi untuk menelusuri rekam jejak calon anggota BPK untuk mendapatkan informasi terkait dengan integritas calon.

Mereka meminta Komisi XI dan DPD sebagai pengambil keputusan dalam seleksi calon anggota BPK harus membuka ruang yang besar terhadap masukan dari masyarakat luas sehingga akan mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adnan Topan Husodo dari ICW mengatakan, jika dibandingkan dengan pejabat publik lain yang jumlahnya bisa mencapai ratusan, calon anggota BPK yang hanya berjumlah 51 orang ini termasuk sangat sedikit.

”Problemnya, Komisi XI DPR itu absolut kewenangannya. Komisi XI punya hak penuh seleksi, mereka yang mendesain Undang-Undang BPK, mereka yang menentukan siapa yang menjadi anggota BPK, bahkan mereka juga terlibat sebagai calon anggota BPK. Anggota DPR yang mencalonkan sebagai anggota BPK itu adalah mereka yang tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR. Ini membuktikan, mereka hanya pencari kerja. Mereka tak punya jabatan lagi,” katanya. (vin)

Sumber: Kompas, 17 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan