Pejabat Pekerjaan Umum Jadi Tersangka
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar.
Dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jasa konsultan Water Resources and Irrigation Management Project di Kementerian pada 2007-2009. "Ada penetapan tersangka, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono. Keduanya pejabat pembuat komitmen," kata Noor di kantornya kemarin.
Dia menjelaskan, peran Sumudi ataupun Bambang dalam kasus tersebut adalah menyetujui perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan Giovanni Gandolfi. "Dia tahu bahwa pekerjaan itu tidak beres, tapi tetap disetujui," ucap Noor. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Noor mengatakan, keduanya saat ini belum ditahan.
Penetapan status tersangka kedua pejabat itu merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Giovanni. Kejaksaan Agung menetapkan warga Italia ini sebagai tersangka sekaligus menahannya pada 7 April 2011. Giovanni dibekuk di apartemennya, SCBD kaveling 52-53. Dia adalah konsultan proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dalam proyek ini, Giovanni memegang posisi sebagai konsultan untuk 14 provinsi, dengan anggaran Rp 35 miliar.
Setelah ditahan di rumah tahanan kejaksaan, Giovanni beberapa kali diperiksa jaksa penyidik. Keterangannya digali untuk menilik keterlibatan pihak lain dalam proyek dengan konsultan perusahaan C. Lotti & Associati itu.
Menurut Noor, pada pemeriksaan awal, Giovanni belum mau mengungkap keterlibatan pihak lain di Kementerian. Jaksa pun berupaya terus mengembangkan penyidikan kasus itu. Jaksa, Noor melanjutkan, menemukan modus korupsi yang diduga digunakan Giovanni, yakni membuat kuitansi fiktif dan mengajukan pembayaran dengan dokumen palsu itu.
Dugaan korupsi Giovanni menguat setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian. Dari situ, Giovanni diduga melakukan penggelembungan dana proyek konsultasi. Walhasil, jaksa menyatakan ada unsur perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Giovanni.
Jaksa, dia melanjutkan, juga menelisik total kerugian negara dalam proyek itu. Sejauh ini, dugaan kerugian negara "baru" Rp 6,5 miliar. "Jumlah itu didapat dari proyek tiga provinsi, belum termasuk 11 provinsi lainnya," ujar Noor.
Adapun pihak Kementerian, hingga berita ini ditulis, belum bisa dimintai konfirmasi. Tiga pejabat Kementerian tak menjawab saat dihubungi via telepon. Ketiga pejabat yang dihubungi adalah Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Direktur Jenderal Sumber Daya Alam Mochamad Amron, dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Waskito Pandu. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas. ISMA SAVITRI | SUTJI DECILYA
Sumber: Koran Tempo, 29 April 2011