Pejabat Pemprov DKI Jakarta tidak taat UU KIP…!
Press Release KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan)
Pejabat pemprov DKI Jakarta tidak mentaati UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini terbukti dengan pengabaian atas permintaan informasi publik berupa LHP Inspektorat dan SPJ dana BOS dan BOP TKBM SMP Induk yang disampaikan oleh ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) pada Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa dokumen SPJ yang diminta oleh KAKP adalah “dokumen negara” alias rahasia negara.
Sejak diberlakukan 1 Mei 2010, implementasi UU KIP tidak maksimal. Badan publik terutama berasal badan publik negara dan pemerintah tidak sungguh-sungguh menyambut UU KIP. Sampai saat ini, publik masih belum mengetahui siapa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada masing-masing departemen. Padahal, PPID merupakan pejabat penting di badan publik yang akan diakses oleh publik. Hal ini dikhawatirkan menghambat upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah. Keuangan negara semakin terancam oleh praktek korupsi karena penyelenggara negara tidak transparan dan akuntabel.
Sengketa Informasi
ICW dan KAKP mengajukan sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Pusat melawan Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan lima Kepala SMP Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri). Sengketa ini dilatarbelakangi oleh pengabaian dan penolakan atas permintaan dokumen LHP Inspektorat dan SPJ dana BOS dan BOP TKBM SMP Induk se Jakarta. Sebagaimana diketahui, LHP dan SPJ BOS dan BOP terkait dengan temuan KAKP dengan kasus dugaan korupsi dana BOS TKBM di SMP Induk tahun 2007 – 2009.
ICW dan KAKP sudah melayangkan surat permintaan informasi pada Gubernur dan lima kepala SMP (SMP 190, SMP 95, SMP 84, SMP 67 dan SMP 28) pada tanggal 6 mei 2010. Tapi, sepuluh hari kerja pasca penyerahan surat permintaan informasi tersebut, Gubenur dan lima kepala SMP Induk TKBM tersebut tidak merespon sedikitpun permintaan informasi tersebut. Padahal, menurut pejabat publik (PPID) diwajibkan merespon permintaan informasi oleh pemohon informasi publik paling lambat 10 hari kerja (Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1/2010).
Oleh karena itu, ICW dan KAKP mengajukan keberatan pula pada atasan kepala sekolah yakni Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, 30 hari kerja sejak tidak digubris oleh kepala dinas pendidikan (Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1/2010).
Jadi, karena permintaan informasi tidak direspon oleh Gubernur dan lima Kepala SMP serta pengajuan keberatan tidak digubris oleh Kepala Dinas Pendidikan, maka kami mengajukan sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Pusat. Tujuannya adalah agar Komisi Informasi Pusat menindaklanjuti pengajuan sengketa yang kami ajukan dan akhirnya, mendapatkan dokumen LHP dan SPJ (informasi publik) yang kami minta.
Jakarta, 6 Juli 2010
Koalisi Anti Korupsi Pendidikan
Tama Satrya Langkun, Divisi Investigasi ICW (0817889441)
Jumono, Aliansi Ortu Murid Peduli Pendidikan (021-70791221)
Febri Hendri, Peneliti ICW (087877681261)