Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana rekanan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan ketiga pejabat itu berinisial FR, ES, dan WD.

Menurut Kemas, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kerja sama pengiriman tagihan antara PT Pos dan rekanan perusahaan, yakni PT Telkomsel, pada 2004 hingga 2006. Penyalahgunaan itu terjadi di dua kantor, salah satunya Kantor Pos Fatahillah. Jumlah dana penyelewengan mencapai Rp 14 miliar pada Kantor Pos Fatahillah dan Rp 40 miliar di kantor pos yang lain, ujar Kemas di Kejaksaan Agung kemarin. Menurut dia, kejaksaan belum perlu menahan ketiga tersangka tersebut.

Informasi yang diperoleh, ketiga pejabat itu adalah bekas Kepala Kantor Pos Jakarta Fatahillah Fahrurrozy; bekas Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang sekarang menjabat Representative Officer Kantor Pos Pusat, Elvi Sahri; dan bekas Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini Kepala Kantor Pos Pandeglang, Widianto.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim mengatakan ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Senin depan.

Adapun Stefanus Gunawan, pengacara para tersangka, menyatakan belum mengetahui penetapan tersangka bagi kliennya. Menurut dia, pada Kamis dua hari lalu kliennya diperiksa dalam kasus PT Pos. Namun, status kliennya masih sebagai saksi. Menurut dia, penyidik kejaksaan pada Kamis lalu memeriksa kliennya dalam kasus pemberian komisi, dan bukan penyalahgunaan dana rekanan. Lagi pula, kata Stefanus, kliennya dalam melaksanakan tugas dengan rekanan perusahaan, yakni PT Telkomsel, sudah sesuai dengan prosedur.

Stefanus mempertanyakan penetapan tersangka bagi kliennya karena kasus itu belum dipaparkan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Apa secepat itu penetapan status tersangka? ujar Stefanus saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Stefanus menegaskan, kliennya siap diperiksa pada Senin nanti. RINI KUSTIANI | SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 1 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan